综合

Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:综合 2025-05-30 02:07:56 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin quickq.

Warta Ekonomi,quickq. Jakarta -

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Itu artinya, jika nantinya Wali Kota Solo usai Putusan MK ingin maju sebagai capres/cawapres harus meminta izin ke Presiden Jokowi, ayahnya sendiri.

Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham di Media Centre KPU RI, Jakarta, Senin malam.

Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden".

Usai Putusan MK, Jika Gibran Maju di Pilpres, Maka Harus Izin Dulu ke Jokowi

Setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan di dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 世界上最好的珠宝设计学校有哪些?

    世界上最好的珠宝设计学校有哪些?

    2025-05-30 01:41

  • 法国巴黎高等艺术学院世界排名第几?

    法国巴黎高等艺术学院世界排名第几?

    2025-05-30 01:39

  • Jreng! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

    Jreng! Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Naik Penyidikan

    2025-05-30 00:27

  • Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri

    Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Optik Kini Ditangani Tim Dokter RS Polri

    2025-05-29 23:58

网友点评