Panji Gumilang Gelapkan Dana Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar, Polri: Buat Kepentingan Pribadi

JAKARTA,quickq苹果下载地址 DISWAY.ID- Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp 73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
"Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J-Trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," kata Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:Bahrain dan Yordania Tangguhkan Hubungan Ekonomi Dengan Israel, Tarik Duta Besar dari Tel Aviv
BACA JUGA:Paul Pogba Terancam Larangan Bemain Dua Tahun Kasus Doping, Paul Si Gurita: Saya Ingin Gantung Sepatu
Brigjen Whisnu mengatakan seharusnya dana tersebut digunakan untuk keperluan yayasan.
Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar cicilan.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG. Kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan," kata dia.
Lebih lanjut, jenderal bintang satu itu menyebut bahwa cicilan pinjaman yang masuk ke kantong Panji Gumilang berasal dari beberapa sumber, salah satunya iuran santri.
BACA JUGA:Heboh Artis Celine Evangelista Disebut Punya Koneksi ke 'Papa' dalam Persidangan Kasus Korupsi Tambang di Sultra, Ini Kata Kejagung
BACA JUGA:Bareskrim Blokir 154 Rekening Panji Gumilang, Isinya Bikin Kaget! Ada yang Capai Rp.200 Miliar
"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas, ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya," tambahnya.
Dalam kasus ini, Panji disangkakan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya, Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章
Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan AMIN, Ari Yusuf Amir menyesalkan adanya penaha2025-05-25Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan restrukturisasi anggaran pada tahun 2025, y2025-05-25Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan tak akan segan menindak pengusaha yang m2025-05-25Nissan Lakukan Efesiensi Besar
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan dalam waktu dekat akan menutup dua pabrik perakitan mobil di Jepang2025-05-25Golkar Pasang Badan untuk Gibran Usai Dicap Pembangkang Oleh PDIP: Pemuda yang Berani!
JAKARTA, DISWAY.ID --Partai Golkar langsung pasang badan untuk Gibran Rakabuming Raka usai disebut p2025-05-255 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
Daftar Isi 1. Masjid Menara Kudus, Jawa Tengah2025-05-25
最新评论