Pakar Apresiasi Konsep Presisi ala Irjen Dedi Prasetyo dalam Implementasi Keadilan Restoratif
JAKARTA,苹果怎么下载quickq DISWAY.ID- Jargon Presisi merupakan kepanjangan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan menjadi core value Polri sejak dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 2021.
Konsep tersebut kemudian dituangkan oleh Asisten SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam buku berjudul "Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi".
Muatan buku tersebut, dapat menjadi panduan setiap anggota Polri untuk mewujudkan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Perwira Polisi Jalani Mutasi Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo Jadi As SDM Kapolri
BACA JUGA:Pemeran Video Porno Kebaya Hijau Terungkap! Punya Usaha Salon dan Laundry, Dedi Prasetyo: Kita Lakukan Pendalaman
Lalu seefektif apa implementasi Presisi untuk mewujudkan keadilan restoratif?
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari membedah pandangan Irjen Dedi Prasetyo soal konsep restorative justice.
BACA JUGA:Ada Isu Laporan Polisi SYL Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolri Cek Kebenarannya
BACA JUGA:Jawaban Irjen Dedi Prasetyo Soal Isu 8 Kapolda Positif Narkoba Sebelum Temui Jokowi, Oh Ternyata
"Pemikiran Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo ditujukan dalam implementasi keadilan restoratif sebagai nucleus (inti) transformasi menuju Polri Presisi, sehingga Polri dicintai dan di hati masyarakat. Keadilan restoratif yang dibadankan dengan transformasi menuju Polri Presisi akan melahirkan keadilan transformatif yang berbasis pada sustainable problem solving (pemecahan masalah-red) dalam konteks welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945," kata Alpi dikutip Disway.iddari laman Humas Polri, Kamis 5 Oktober 2023.
Menurut Alpi, pandangan Dedi soal restorative justice dalam bidang hukum merupakan aliran progresif. Artinya pemikiran jenderal polisi bintang dua itu menunjukkan restorative justice tak terpaku pada buku atau bahan tekstual. Namun, konsep itu juga mengedepankan aspek hukum kebiasaan atau customary law.
BACA JUGA:Proses Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Irjen Dedi Prasetyo
"Salah satu pemikiran cemerlang Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo di dalam pemaknaan aliran progresif pada bidang hukum, dengan mengimplementasikan keadilan restoratif tidak harus didasarkan pada textbooks, namun memperhatikan customary law. Di negara-negara maju, di Eropa kontinental dan Anglo Saxon, konsep ini mampu memberikan hadirnya hukum di tengah-tengah masyarakat sebagai kebutuhan," ujar Alpi.
Alpi menilai pandangan Irjen Dedi dapat menciptakan kesadaran masyarakat untuk tertib dan teratur dalam menyelesaikan perkara hukum. Pandangan menarik lainnya terkait implementasi restorative justice ini adalah bahwa tiap perkara pidana bisa juga diselesaikan dengan pendekatan sosial.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- 多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- 建筑作品集辅导机构哪个好?
- Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng
- Urutan Doa Buka Puasa Ramadhan Sesuai Sunah Rasulullah
- 73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- 出国留学艺术条件需要满足哪些?
- 73% Anak Muda Butuh Asuransi, Prudential Siap Menjemput Bola
- MICAM dan MIPEL Tampilkan Keunggulan Alas Kaki dan Barang Kulit Italia di Jakarta
- Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen di 2024
- Polrestro Jaksel Usut Dugaan Pelanggaran Asusila pada Video 'LGBT' di Kafe Wow
- Ortu Wajib Catat, Ini Cara Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
- Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
- 多摩美术大学有多难考?你需要了解这些内容
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Indonesia di Madinah Tidak Terlantar
- Bakal Kembali ke Indonesia, Chevron Bidik Blok Migas Potensi Besar
- Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum
- Jokowi Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo Cs yang Dapat Diskon Hakim MA
- Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- Menteri Pertanian Mengundurkan Diri!