KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (e-KTP) pada Jumat (7/7/2017)."KPK melakukan pemanggilan pada hari ini untuk Setya Novanto yang diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Setya Novanto sudah menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017 untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
KPK juga sudah memanggil dan memeriksa beberapa anggota DPR yang diduga terkait, mengetahui informasi atau pun bisa menyampaikan klarifikasi mengenai indikasi aliran dana proyek KTP-e.
Pekan ini KPK sudah memeriksa beberapa pemimpin dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, termasuk Yasonna H Laoly yang kini Menteri Hukum dan HAM, Ganjar Pranowo yang sekarang Gubernur Jawa Tengah, dan Olly Dondokambey yang kini Gubernur Sulawesi Utara.
Selain itu KPK memeriksa anggota DPR fraksi PKB Abdul Malik Haramain, anggota DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Arief Wibowo, mantan ketua DPR Marzuki Ali dan juga pemimpin Badan Anggaran DPR saat pembahasan anggaran KTP-e, Mechias Markus Mekeng.
Nama Setya Novanto disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yakni ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-e dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto."?
Lalu Irman bertanya "buat apa?" dijawab oleh Andi Agustinus "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto", dan dibalas oleh Irman "O..begitu".
Menurut jaksa penuntut umum KPK, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setno menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan e-KTP.
Beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI.?
Dalam pertemuan tersebut Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan "Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi".
Atas bantuan Setnov, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-e dengan nilai kontrak Rp5,841 triliun.
Sampai 2 Agustus 2012, Sugiharto telah melakukan pembayaran tahap 1-3 pada tahun 2011 serta pembayaran tahap 1-2012 yang seluruhnya berjumlah Rp1,979 triliun.
Berdasarkan laporan Andi Agustinus dan Anang S Sudihardja kepada Sugiharto, sebagian uang yang diterima tersebut diberikan kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya yang kemudian memicu perselisihan antara Andi Agustinus dengan Anang karena tidak bersedia memberikan uang lagi.
Atas perselisihan itu, Irman lalu memerintahkan Sugiharto mengadakan pertemuan dengan Andi Agustinus dan direktur utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo di Senayan Trade Center guna mencari solusi atas perselisihan tersebut, namun keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Oleh karena itu Andi Agustinus marah sambil mengatakan "Kalau begini saya malu dengan SN (Setya Novanto), ke mana muka saya dibuang, kalau hanya sampai di sini sudah berhenti".
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
KPK juga menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara proyek e-KTP dan politikus Partai Golkar Markus Nari menjadi tersangka perintang penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar pada sidang kasus KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dan penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar untuk tersangka Miryam S Haryani. (Ant)
(责任编辑:热点)
VIDEO: Ada Dua Versi Doa Buka Puasa yang Populer, Mana yang Sahih?
Aksi Entrostop Bagi
意大利室内设计留学好不好?
Saat Habib Rizieq Singgung Pengangguran dan Naiknya Gaji TNI
VIDEO: Cerita Harashta Haifa Zahra Jadi Puteri Indonesia 2024
- 2025美国艺术留学的时间规划
- Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi
- Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?
- 摄影专业国外留学怎么样?
- Kejagung Kembali Periksa Mantan Mendag Lufti, Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
- DPRD Minta Anies Tak Tutupi Pejabat Kena Covid: Ini Bukan Aib
- Akun Instagram Unpad Akhirnya Pulih Udai Diretas, Kasus Penipuan Tetap Diusut
- 如何申请出国读建筑?这些要求你需要了解
-
Bank Tanah Serahkan Lahan, Reforma Agraria Resmi Dimulai di IKN
Warta Ekonomi, Jakarta - Badan Bank Tanah mulai menuntaskan amanah reforma agraria dengan menerbitka ...[详细]
-
Perluas Kerjasama dengan Indonesia, Kadin Ungkap Peluang Investasi dari Turki
JAKARTA, DISWAY.ID --Usai Indonesia sukses dalam menandatangani 13 nota kesepahaman (MoU) dengan Tur ...[详细]
-
Sudah Ada di Indonesia, Bagaimana Cara Mendapatkan Vaksin DBD?
Daftar Isi Cara dan syarat penerima vaksin DBD di Indonesia ...[详细]
-
Kemenperin Tegaskan Pengawasan Dua Kawasan Ini Perlu Diperketat untuk Batasi Impor
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Ari ...[详细]
-
Harga Naik Gegara Hype, Bitcoin Dinilai Masih Tak Lebih dari Skema Ponzi
Warta Ekonomi, Jakarta - Stockbroker Amerika Serikat (AS) Peter Schiff melontarkan kritik tajam terh ...[详细]
-
日本在动漫专业所取得的成就举世瞩目,同时日本的设计领域在国际上也颇具盛名,每年赴日留学的艺术生也是越来越多,下面就来介绍一下日本艺术生留学专业和院校都有哪些?1、东京艺术大学东京艺术大学由东京艺术学校 ...[详细]
-
Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Prabowo Subianto optimis Timnas Indonesia akan lolos ke Piala Dunia 20 ...[详细]
-
建筑专业作为一个传统领域,涵盖范围非常广。除了建筑管理、土木工程、建筑工程等这些偏工程管理而非设计性的方向外,还有景观、园林、城市设计、城市规划等诸多分支。近年来,随着艺术留学越来越火热,建筑设计专业 ...[详细]
-
Bacaleg DPR RI Belum Ada yang Mendaftar, KPU: Parpol Tingkat Nasional Masih Lengkapi Persyaratan
JAKARTA, DISWAY.ID -Idham Holik selaku Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyeb ...[详细]
-
Doa Khatam Quran Versi Panjang Lengkap dengan Artinya
Jakarta, CNN Indonesia-- Doakhatam Quran adalah doa yang dibaca saat seseorang telah menyelesaikan m ...[详细]
Mengenal Kamis Putih, Hari Penting Bagi Umat Kristiani di Pekan Suci
Siap Gabung dengan Mandala, Adira Finance (ADMF) Bidik Dominasi Pasar Otomotif di Indonesia Timur
- Viral Maskapai Delta AS Usir Penumpang yang Gunakan Vape
- Cara Cek Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025, Pastikan Pakai NIK KTP
- Menkumham: Ditjen AHU Sudah Terapkan WBK/WBBM dalam Sektor Pelayanan Publik
- 法国服装设计学院都有哪些?
- 【重磅】30+音乐名校招生官集结,助力解锁梦校offer!
- Doa Khatam Quran Versi Panjang Lengkap dengan Artinya
- FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan