Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

热点 2025-06-12 19:29:18 437
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载方式 Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Majelis Hakim menyatakan Hadinoto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Hadinoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Hadinoto dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan sejumlah  EUR477.560 atau setara dengan SGD3.771.637,58.

Mantan Bos Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

本文地址:http://fdof.google-quickq.com/html/09f499529.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bukan dari Kantong Prabowo, Istana Pastikan Retreat Kepala Daerah Pakai Duit Pemerintah

Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

Masuk Museum Nasional

Intip Logo dan Tema Hari Pahlawan 10 November 2024, Lengkap dengan Link Unduhnya

Hotel Tertua di Dunia Ini Sudah Beroperasi Sejak Tahun 705 Masehi

Asyik, Langkah Anies Baswedan Tutup Lokasi Wisata di Jakarta Diapresiasi

Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik

友情链接