综合

Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:娱乐 2025-05-29 04:56:31 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lemba quickqiphone

Warta Ekonomi,quickqiphone Jakarta -

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif DPR bisa menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi eksekutif sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap kinerja lembaga tersebut.

"KPK dibentuk dengan UU maka untuk mengawasi pelaksanaan UU tersebut maka DPR dapat melakukan hak angket terhadap KPK," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Jakarta, Senin?(10/7/2017).

Dia menjelaskan posisi KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga eksekutif karena institusi tersebut melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Karena itu, ia menjelaskan, pada awal pembahasan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam pandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan ditingkat Panitia Khusus terjadi kekhawatiran tumpang tindih dengan lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Dimana kedudukan KPK? Kalau masuk yudikatif jelas tidak, dia bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutus perkara. Badan legislatif juga bukan karena tidak menghasilkan produk peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Yusril mengatakan bahwa saat itu dia menjelaskan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas KPK di bidang penyelidikan dan penuntutan tidak akan terjadi dengan syarat-syarat tertentu, seperti penyelidikan dan penyidikan pada penyelenggara negara, dampaknya merugikan negara di atas Rp1 miliar, dan perkaranya menarik perhatian masyarakat.

"Jadi dengan tiga pembatasan itu maka?overlaping?tidak terjadi. Lalu bagaimana pelaksanaannya? Itu tugas di Pansus Angket untuk penyelidikan, saya tidak bahas itu," ujarnya.

Yusril menjelaskan pula bahwa penggunaan hak angket bukan hal baru, sudah dilakukan dalam sistem parlementer dan melekat pada DPR.

Pada 1950, ia menjelaskan, Hak Angket kembali diberlakukan di DPRS yang merupakan gabungan dari KNIP dan anggota RIS dan kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 tahun 1954 tentang angket.?

UUD 1945, menurut dia, juga menyebutkan bahwa tugas DPR adalah membuat undang-undang, membahas anggaran dan melakukan pengawasan, dan dalam menjalankan tugas pengawasannya DPR dibekali hak untuk melakukan penyelidikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan pakar hukum tata negara Zain Badjeber.?

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.?(Ant)

Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK

Kata Yusril, DPR Bisa Gunakan Angket untuk KPK

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • 5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak Sakit

    5 Kebiasaan Orang Tua saat Memberi Makan yang Bikin Anak Sakit

    2025-05-29 04:25

  • Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan

    Prakiraan Cuaca Jakarta Selasa 2 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Berawan

    2025-05-29 03:32

  • Puslabfor Bawa Arang dan Kabel dari Lokasi Kebakaran di Simprug Golf II

    Puslabfor Bawa Arang dan Kabel dari Lokasi Kebakaran di Simprug Golf II

    2025-05-29 03:23

  • Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

    Jabodetabek Masih di Level 4, Satgas Covid

    2025-05-29 02:19

网友点评