您的当前位置:首页 > 娱乐 > Gugat BTN, Konsumen GCC: Kejagung, KPK Tolong Usut! 正文
时间:2025-05-22 13:08:38 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit p quickq苹果下载安装
Kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak mengatakan bahwa transaksi kredit pemilikan rumah di kompleks perumahan Green Citayam City (GCC), Bogor, Jawa Barat merugikan konsumen karena tak kunjung memperoleh kepastian hukum. Para konsumen akan menggugat pengembang yang secara hukum terbukti menjual aset properti yang tidak sah.
"Dari informasi yang kami himpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat," katanya pada Senin (20/1/2020).
Dengan motivasi kepedulian dan solidaritas, kata Reynold, pihaknya bersedia memberikan konsultasi hukum tentang langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk mendapatkan haknya.
Baca Juga: Songsong Tren Properti Baru, Baran for Property Mulai Kembangkan Kawasan Smart & Green City
Baca Juga: Laris Manis, Junior Global Bond BTN Jadi Rebutan Investor Global
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah.
"Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum. Terkait dengan BTN yang telah membiayai akad kredit inilah yang kami sayangkan; kok bisa dilakukan? Bangunan di perumahan PT GCC tidak ada IMB atau pecahan IMB, tidak ada pecahan sertifikat, dan lain-lain, namun bisa dilakukan KPR? BTN tidak melaksanakan prinsip pruden, apalagi bank BUMN. Sudah berapa keuangan negara dirugikan. Puluhan miliar, kan. Sebaiknya Kejaksaan Agung atau KPK dapat merespons ini," ujarnya.
Konsumen yang langsung bertransaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak September 2019. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap.
Jadwal Peningkatan Kendaraan Diungkap Kepolisian, Catat Tanggalnya2025-05-22 13:06
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi2025-05-22 12:47
4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah2025-05-22 12:47
Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri2025-05-22 11:38
DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen2025-05-22 11:36
Viral, Pimpinan DPRD Subang Elita Budiarti Hengkang dari Golkar ke Gerindra2025-05-22 11:31
Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta2025-05-22 11:25
Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber2025-05-22 11:23
2025建筑学全球大学排名汇总2025-05-22 11:04
Viral Bocah Dibully Teman Rental PS di Kebon Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi2025-05-22 10:58
英国卡迪夫大学世界排名前100学科介绍2025-05-22 13:06
Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara2025-05-22 12:53
Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!2025-05-22 12:47
Ada Investor yang Buang 4,6 Juta Lembar Saham NINE, Ternyata Ini Tujuannya2025-05-22 12:40
Targetkan Perbaikan 11.000 Sekolah, Prabowo: Pendidikan Dapat Alokasi yang Besar2025-05-22 12:05
Ke Mana Orang2025-05-22 11:55
Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi2025-05-22 11:46
Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi2025-05-22 11:39
Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina2025-05-22 11:07
NasDem Tinggalkan Anies Baswedan, Jubir Relawan Prihatin Adanya Intimidasi2025-05-22 11:00