OJK Klaim SEOJK Asuransi Kesehatan untuk Lindungi Konsumen, ini Pokok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Melalui ketentuan ini, OJK mendorong efisiensi pembiayaan layanan kesehatan jangka panjang, di tengah tren inflasi medis yang terus meningkat secara global.
Secara umum, SEOJK 7/2025 mengatur lebih lanjut mengenai kriteria perusahaan asuransi yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai bagi perusahaan asuransi dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 ditujukan untuk produk asuransi kesehatan komersial dan tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan bagi Perempuan, FJPI Sumut dan OJK Sumut Berkolaborasi
Penerbitan SEOJK 7/2025 dimaksudkan untuk mendorong setiap pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi upaya efisiensi biaya kesehatan dalam jangka panjang, mengingat tren inflasi medis yang terus meningkat dan jauh lebih tinggi dari inflasi umum, dan tidak hanya di Indonesia namun juga terjadi di seluruh dunia.
Beberapa substansi pada SEOJK 7/2025, antara lain:
1. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan berupa:
- Penerapan pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan, dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap.
- Coordination of Benefit, yang memungkinkan koordinasi pembiayaan Kesehatan apabila pelayanan Kesehatan dilakukan sesuai dengan skema JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Ketentuan tanggung jawab Pemegang Polis, Tertanggung atau Peserta paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan klaim dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik.
2. Kewajiban Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi yang menyelenggarakan Produk Asuransi Kesehatan untuk memiliki:
- tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis dengan kualifikasi dokter yang berperan untuk melakukan analisis atas tindakan medis dan Telaah Utilisasi (Utilization Review);
- Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board); dan
- sistem informasi yang memadai untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas Kesehatan.
Baca Juga: Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Ketiga hal ini dimaksudkan agar Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat melakukan analisis terhadap efektivitas layanan medis dan layanan obat yang diberikan oleh fasilitas kesehatan berdaarkan data digital yang dikumpulkan, dan memberi masukan kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme Utilization Review.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. SEOJK 7/2025 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026.
(责任编辑:百科)
- Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi
- Amankah Makan Ikan Tuna Dicampur Susu Evaporasi dan Santan Sekaligus?
- Wisata Ubud dan Sa Pa, Memandang Padi Tak Hanya sebagai Makanan Pokok
- Tata Cara Mencoblos untuk Pemilih Pemula, Jangan Bingung di TPS
- Rahasia Mengeringkan Rambut dengan Cepat dan Tetap Sehat
- Berapa Batas Asupan Minyak Harian?
- Cerita Mochtar Riady Mendirikan Siloam Hospitals, Kini Tersebar dari Tangerang hingga Labuan Bajo
- Daftar 25 Maskapai Terbaik di Dunia 2024, Tak Ada dari RI
- Kenapa Takjil Jadi Buruan Umat Lintas Agama?
- 2025年建筑设计世界大学排名TOP5
- Pakar Hukum Sebut Kamaruddin Bukan Sampaikan Keterangan, Tapi Perkiraan Saksi
- FOTO: Para Bintang dan Persembahan Klasik Dior di Skotlandia
- 10 Kota Kecil Terindah Dunia 2024 versi TimeOut, Ada dari Indonesia
- Ini 5 Daun Penghancur Lemak Perut, Bisa Direbus atau Dikunyah
- Jokowi: Pancasila jadi Fondasi Indonesia Untuk Berhasil Hadapi Krisis Global
- Respons Cak Imin Terkait Prabowo dan Ganjar Sepakat Gagasan Anies Dalam Debat Kelima
- Tak Perlu Pakai Filler, 5 Cara Alami Ini Ampuh Memperbesar Payudara
- 5 Kebiasaan Pemicu Kolesterol Tinggi, Awas yang Ke Mana
- Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
- Negara Ini Gratiskan Kunjungan Wisata ke Puluhan Destinasi