Asuransi Tak Lagi Full Cover, Masyarakat Tanggung 10% Biaya
Nasabah asuransi swasta di Indonesia harus bersiap menghadapi skema co-paymentsebesar 10% atas biaya pengobatan yang mulai diatur dalam regulasi baru, yakni Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi perubahan signifikan bagi mayoritas pemegang polis, terutama karena sebelumnya seluruh biaya ditanggung penuh oleh perusahaan asuransi.
“Saya tidak bilang bahwa co-paymenttidak memberatkan. Tapi tadi kan yang paling banyak didengar, co-paymentmemberatkan nih, dari tadinya tidak ikut nanggung klaim, sekarang jadi nanggung. Seharusnya preminya turun,” ujar Budi dalam konferensi pers AAJI, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Tantangan Asuransi Kesehatan Terjawab Lewat SEOJK 7/2025, AAJI Perkuat Sinergi dengan OJK
Dalam skema baru ini, nasabah akan menanggung 10% dari total biaya pengobatan, dengan batas maksimum pembayaran. Untuk layanan rawat jalan, beban maksimal yang ditanggung nasabah adalah Rp300.000 per kunjungan.
“Kalau rawat jalan biayanya Rp1 juta, paling banyak bayarnya Rp300 ribu. Kalau Rp5 juta, 10% kan Rp500 ribu. Sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi,” jelas Budi.
Ia menjelaskan, saat ini sekitar 90–99% polis asuransi kesehatan belum menerapkan skema co-payment. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang masif baik secara internal maupun kepada masyarakat luas.
“Kedepannya kan harus diubah. Ini kan masalah sistemnya bagaimana. Masalah sosialisasi kami di internal, masalah sosialisasi kami kepada nasabah, ini semua pekerjaan besar,” tegasnya.
Budi menilai bahwa skema co-paymentdiperlukan untuk menahan laju kenaikan premi. Tanpa skema ini, lonjakan biaya kesehatan akan membuat premi terus naik dan menjadi beban tambahan yang tidak terjangkau oleh banyak pihak.
“Kalau biaya kesehatan mahal dan orang tidak punya proteksi, terpaksa makan tabungan. Rencana untuk menyekolahkan anak lebih jauh bisa terdampak. Lalu Indonesia Emas-nya bisa terdampak,” ujarnya.
Baca Juga: Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis? Begini Respon AAJI Atas SEOJK 7/2025
Meski ada potensi keberatan dari masyarakat, Budi mengajak publik untuk memahami konteks lebih luas dari kebijakan ini, termasuk risiko jangka panjang jika premi terus naik tanpa pengendalian klaim.
“Kalau kita percaya bahwa apa yang terjadi belakangan ini memberatkan masyarakat, klaim naik. Klaim naik itu pasti memberatkan kami. Tapi at the end of the day, akan memberatkan masyarakat ketika harus membayar klaim ini,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membuat premi asuransi lebih stabil dan tidak meningkat tajam pada saat perpanjangan polis.
“Dan hopefullyyang kedua, premi saat renewal-nya, juga kenaikannya bisa tidak setinggi yang saat ini,” tambahnya.
(责任编辑:焦点)
- Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya
- Waspada, Ini 6 Efek Samping Makan Pepaya
- Jokowi Tegaskan Jika Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- 2 HP Jurnalis Raib Digondol Maling Saat Main Futsal di Kebon Jeruk
- Berat Badan Meningkat? Hati
- Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
- Miris, Sempat Terkapar Di Pondok Indah, Kuda Penarik Andong Bernama Dewa Mati Karena Sakit
- Debat Capres: Ganjar Gaya Army, Anies Formal, Prabowo Kasual
- Resesi Seks China Makin Menjadi, Warganya Pilih Pacaran dengan Chatbot
- Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
- Intip Springhill Yume Lagoon, Hunian Strategis dan Asri di Serpong
- 7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit
- Indonesia Resmi Gabung NDB, Apa Saja Keuntungannya? Ini Kata Prabowo
- Bukti Pengabdian Prabowo, Mendirikan Akademi Sepakbola Demi Wujudkan Timnas Indonesia di Piala Dunia
- IMF Soroti Tingginya Angka Pengangguran di Indonesia, Yassierli Santai Justru Bilang Turun
- Jaga Mata Si Kecil, Ini Cara Mencegah Mata Minus pada Anak
- Bacaan Doa Qunut Nazilah untuk Keselamatan Warga Palestina
- Siskaeee Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel terkait Status Tersangkanya
- Momentum Iduladha 2025, BRI Peduli Beri Bantuan Peternak Domba Garut di Desa BRILian Sukalaksana
- 7 Cara Cepat Redakan Stres saat Kerja, Tak Sampai 10 Menit