- Warta Ekonomi,quickq加速器最新官网 Jakarta -
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka penista agama usai diperiksa sejak pukul 13.20 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo yang menjelaskan usai penyidik menggelar gelar perkara, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka.
"Sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka," kata Brigjen Pol Djuhandani.
Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) siang. Panji Gumilang diperiksa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
顶: 58踩: 95866
Panji Gumilang Naik Status Jadi Tersangka
人参与 | 时间:2025-05-19 13:25:47
相关文章
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
- PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
- Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual
评论专区