ODOL Bikin Jalan Jebol, Pemerintah Siap ‘Gempur’ Truk Bandel
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempercepat upaya pengendalian kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) dengan memfokuskan strategi pada tiga klaster utama: pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan kawasan industri.
Plh. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menegaskan urgensi penanganan ODOL saat menghadiri Rapat Koordinasi bersama Korlantas Polri di Jakarta, Rabu (4/6). Ia menyebut kendaraan ODOL menyumbang berbagai persoalan lalu lintas, mulai dari kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, hingga pemborosan bahan bakar.
“Ini rakor lanjutan untuk merencanakan Indonesia bebas ODOL secepatnya. Kendaraan seperti ini menyebabkan kerusakan jalan dan risiko kecelakaan yang tinggi,” ujar Yani dalam keterangan persnya, Kamis (5/6/2025).
Baca Juga: Hasil Penelitian Mencatat Penerapan Zero ODOL Naikkan Biaya Distribusi Sebesar Rp 5.990,36 Triliun Per Tahun
Strategi pengendalian ODOL akan diterapkan dalam lima tahap, yakni sosialisasi, peringatan, penindakan, perbaikan fasilitas penimbangan, dan integrasi data kendaraan barang secara elektronik. Pendekatan tersebut dilakukan secara kolaboratif dengan pemangku kepentingan, termasuk Korlantas Polri.
Menurut Yani, tahap sosialisasi nasional telah dimulai sejak 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama satu bulan. Target utama adalah pelaku industri, pemilik barang, serta jasa pengangkutan yang paling berisiko melakukan pelanggaran.
“Fokus sosialisasi adalah kepada pelaku industri dan jasa pengangkutan sesuai data distribusi komoditas yang paling berpotensi melanggar aturan dimensi dan muatan,” imbuhnya.
Baca Juga: Truk ODOL Merajalela, MTI Sarankan Revisi UU Lalu Lintas
Tiga wilayah—Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat—dipilih sebagai proyek percontohan implementasi penuh dari kelima tahap tersebut.
“Seluruh tahapan, dari sosialisasi hingga penindakan, difokuskan di tiga klaster besar dan tiga wilayah prioritas,” tegasnya.
Pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat penanganan kendaraan ODOL secara menyeluruh.
(责任编辑:综合)
- PKB Didekati PDIP, Sekjen Gerindra: Kami Tidak Khawatir!
- Bolehkah Tidur Setelah Sahur? Ternyata Ini Dampaknya bagi Kesehatan
- 7 Masjid dengan Arsitektur Indah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi
- Prof Romli dan Yusril Diagendakan Diperiksa 15 Januari 2024
- Isu Duet Prabowo
- Negara Eropa Destinasi Petualangan Terbaik Dunia, Paspor RI Bebas Visa
- Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
- Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
- Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
- Viral Kucing 'Oren' Ditinggal Pemilik di Bandara, Ada Luka di Tubuhnya
- Anies Kaget Jokowi Tanggapi Debat Capres: Presiden kok Komentar?
- Polisi Bakal Paksa Rizieq Shihab Swab Test saat Menginjakkan Kaki di Polda
- Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa
- Maruarar Sirait Pamit dari PDIP, TKN: Prabowo
- Kadiv Humas Minta Seluruh Personel Polri dan Keluarganya Emban Fungsi Kehumasan
- Meski Diterpa Tarif Trump, Investor Global Dinilai Masih Percaya Kekuatan Dolar AS
- Revolusi Trading, Broker Octa Hadirkan Kekuatan AI di OctaTrader
- Blokade Penyaluran Bantuan Jadi Cara Israel Mencemooh Kondisi Gaza
- Tingkatkan Kualitas Video TikTok dengan Maksimalkan Fitur Filmora
- Soal Bansos, Anies Tegas Sebut Perubahan Bukan Menghentikan: Justru Plus!