时尚

Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:百科 2025-05-30 04:19:58 我要评论(0)

Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah melewati hampir 9 jam diperiksa oleh Bareskrim Polri dengan status quickq官网下载电脑版官方

Warta Ekonomi,quickq官网下载电脑版官方 Jakarta -

Setelah melewati hampir 9 jam diperiksa oleh Bareskrim Polri dengan status sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama, Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan didampingi oleh Ketua Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Eddy Marsudi serta Juru Bicara Tim Kampanye Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul.?

Kelar diperiksa oleh penyidik Bareskrim, tak sepatah kata pun yang terlontar dari mulut mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Mengenakan baju batik bercorak kuning, Ahok kemudian?ngloyor?begitu saja meninggalkan kerumunan dan gempuran pertanyaan dari para awak media. Ahok dikawal ketat oleh sejumlah pasukan pengawal polisi. Pada pemeriksaan kali ini, Ahok dicecar sebanyak 27 pertanyaan selama 8 jam.?

Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar

Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar

"Kita terima kasih kepada polisi kita, mereka besok lusa bekerja terus agar kasus ini segera P21 diteruskan ke kejaksaan," kata Jubir Ahok, Ruhut Sitompul di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).

Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini datang memenuhi pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ahok hadir dengan status sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama terkait kutipan Surat Al Maidah 51. Ahok mendatangi Mabes Polri sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.00 WIB.

Kelar Diperiksa, Ahok Ngloyor Tak Berkomentar

Penetapan tersangka Ahok dilakukan setelah gelar perkara terbuka terbatas yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Selasa (15/11/2016) lalu. Ahok dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama. Kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • FOTO: Menjaga Biota Laut di Raja Ampat Lewat Tradisi Sasi

    FOTO: Menjaga Biota Laut di Raja Ampat Lewat Tradisi Sasi

    2025-05-30 02:21

  • MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid

    MUI Tegaskan Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Tak Masuk Kategori Mati Syahid

    2025-05-30 02:20

  • Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah

    Temukan 10 Aduan, PDIP Minta Anies Tindak Oknum Intoleran di Sekolah

    2025-05-30 02:00

  • Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi

    Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi

    2025-05-30 01:54

网友点评