您的当前位置:首页 > 热点 > MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut 正文
时间:2025-05-21 22:10:33 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas p quickq要钱吗
JAKARTA,quickq要钱吗 DISWAY.ID-Mahkama Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye peserta pemilu dilakukan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye pemilu.
MK membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah tapi tetap melarang kampanye di Tempat Ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan PUU, Mahkama Konstitusi Nomor : 65/PUU-XXI/2023 pada Selasa 15 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Izinkan Partai Pasang Bendera dengan Nomor Urut sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," demikian bunyi keputusan tersebut.
Dalam putusan tersebut tertulis, Kampanye peserta pemilu di tempat fasilitas pemerintah, sekolah atau tempat pendidikan asalkan peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan telah mendapatkan izin dari penanggungjawab fasilitas tersebut.
Adapun bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah adalah sebagai berikut;
"Menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sepanjang frasa ”Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat" demikian bunyi putusan tentang larangan kampanye di tempat ibadah.
Sementara bunyi putusan yang membolehkan kampanye di sekolah, kampus dan fasilitas pemerintah yaitu ;
BACA JUGA:Bawaslu Sebut Desain Baju Bacapres Tidak Melanggar Kampanye
"Menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”, sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecualiuntuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".
Sebelumnya, kampanye di tempat ibadah, sekolah dan kampus dilarang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam beleid itu, diketahui ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Bawaslu RI mendorong KPU agar segera merevisi PKPU kampanye.
Indopoly Resmikan Lini Produksi Hybrid Baru, Kapasitas Naik 25.000 Ton per Tahun2025-05-21 22:00
Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi2025-05-21 21:30
Prabowo Berniat Singkirkan Menteri yang Tak Kerja untuk Rakyat, Mensos Bilang Begini2025-05-21 21:27
Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair2025-05-21 21:06
Kecewa dengan Anies Baswedan, Ketum Partai Emas: Dari Zaman Ahok...2025-05-21 20:44
BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar2025-05-21 20:38
MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 20232025-05-21 20:22
Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?2025-05-21 20:07
Naik Lagi, Kasus Aktif Covid2025-05-21 19:53
Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata2025-05-21 19:34
NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu2025-05-21 22:01
Syarat Dapat Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025, Rata2025-05-21 21:48
10 Barang Tak Lolos Mesin X2025-05-21 21:43
Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi2025-05-21 21:07
Tidak Ada Kantor DPD Hingga Kekalahan Prabowo2025-05-21 20:39
OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah2025-05-21 19:58
Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen2025-05-21 19:44
30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram2025-05-21 19:43
Mahfud MD Kenang Sosok Desmond J Mahesa yang Pemberani: Anggota DPR yang Berani Kritik Siapa Saja!2025-05-21 19:41
BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar2025-05-21 19:40