时间:2025-06-08 15:32:28 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa o quickq官网安卓版下载入口
JAKARTA,quickq官网安卓版下载入口 DISWAY.ID --Pemerintah Indonesia kini menerapkan ketentuan baru terkait perpanjangan Visa on Arrival (VoA).
Mulai saat ini, proses perpanjangan VoA wajib melalui verifikasi kantor imigrasi sesuai domisili warga negara asing (WNA) yang bersangkutan.
Meskipun begitu, pengajuan perpanjangan visa tetap dapat dilakukan secara online melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
BACA JUGA:Kemendagri Gandeng KPK dan Polri, Buru Gubernur Kalsel Paman Birin Jadi Buron Usai Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Menteri Nusron Sowan ke Kapolri, Perkuat Kerja Sama untuk Berantas Mafia Tanah
"Pengajuan perpanjangan visa on arrival dapat dilakukan secara online, baik bagi WNA yang menggunakan VoA elektronik (e-VoA) maupun VoA berbentuk stiker yang didapatkan di konter imigrasi area kedatangan bandara," jelas Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (DRLK), Felucia Sengky Ratna.
"Setelah permohonan perpanjangan VoA masuk dalam sistem, petugas di kantor imigrasi akan melakukan pengecekan data WNA terlebih dahulu sebelum perpanjangan VoA diterbitkan,” sambungnya.
Untuk WNA pemegang visa kunjungan (yang berlaku selama 60 hari), perpanjangan visa kini juga memerlukan sponsor dari warga negara Indonesia.
"Jadi, WNA perlu melihat dulu kebutuhannya. Jika kiranya Ia akan stay di Indonesia lebih dari 60 hari, sebaiknya dari awal sudah ada penjamin. Kalau Ia akan stay kurang dari 60 hari, maka silakan ajukan visa kunjungan tanpa penjamin,” imbau Sengky.
BACA JUGA:10 PTS Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2025, Untar Masuk 10 Besar
BACA JUGA:Cek NIK KTP Penerima Bansos, Tata Cara dan Langkahnya
Peraturan terbaru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 11 Tahun 2024 Pasal 97, yang merupakan perubahan atas Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa WNA tidak akan dikenakan denda overstay apabila pengajuan dan pembayaran perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku visa berakhir.
Adapun ketentuan terkait peran penjamin dalam perpanjangan visa tercantum dalam Pasal 98 Permenkumham No. 22 Tahun 2023.
Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya2025-06-08 15:08
Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo2025-06-08 15:08
Texas Makin Dekat Punya Cadangan Strategis Bitcoin (BTC)2025-06-08 15:00
丹麦艺术类大学你知道哪几所?2025-06-08 14:42
Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian2025-06-08 14:09
6 Poin Ini Piagam Kerjasama Tiga Partai Politik Pengusung Anies Baswedan Capres 20242025-06-08 14:05
Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA2025-06-08 13:42
Dilakukan Mahalini Sebelum Menikah, Apa Itu Tradisi Mepamit?2025-06-08 13:15
Judi Online Kejahatan Baru Era Digital 5.0, PPATK: Jumlah Pemainnya Makin Banyak!2025-06-08 13:11
Offer大爆炸丨5分钟get被伦时pick的作品集的小秘密2025-06-08 12:59
Syaikhu Tetap Optimis: Mudah2025-06-08 15:14
波士顿学院录取要求是什么?2025-06-08 15:05
Enggan Bersuara, Hasyim Asy'ari: Sifatnya Tertutup, Tidak Boleh Dipublikasikan2025-06-08 15:04
Di Depan DPR Kapolri Listyo Sigit Bicara Soal Judi Online2025-06-08 14:47
Pemprov Jakarta Jadi Dalang Penyaluran Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Tahap I Batal Cair2025-06-08 14:11
Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora2025-06-08 14:09
波士顿学院排名情况及申请要求2025-06-08 13:59
Sukarela Mau Di2025-06-08 13:49
Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!2025-06-08 13:25
Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok2025-06-08 13:01