您的当前位置:首页 > 百科 > Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi 正文
时间:2025-05-21 22:04:35 来源:网络整理 编辑:百科
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di quickq在哪下载
SuaraJakarta.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua bandar narkoba di dua wilayah berbeda. Dalam penangkapan itu diamankan 3,quickq在哪下载2 kilogram sabu beserta belasan ribu ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan, penangkapan dua bandar narkoba tersebut dilakukan pada Rabu (18/5/2022) pekan lalu.
Saat itu, tim melakukan penyergapan terhadap tersangka II (36) di wilayah Petojo. Sebanyak tiga paket sabu dengan total 35,9 gram diamankan.
Dalam pengembangannya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua dengan inisial RH alias K (40) di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga:Viral Cekcok Pengemudi Pajero vs Yaris di Gerbang Tol Tomang, Polres Jakbar: Ditangani Polda
Dari tangan RH, polisi mendapatkan barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 11 ribu pil ekstasi.
"Di TKP pertama kita mengamankan barang bukti seberat 35,92 gram dan di TKP kedua kita mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kg 292 gram serta narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 11.022 butir atau dengan beratnya sekitar 4 kg 135 gram," kata Pasma di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Pasma mengatakan, jika dilihat dari hasil tangkapannya, diduga dua bandar narkoba ini bakal menjual barang haram tersebut dalam paket kecil.
Hal ini terlihat lantaran mereka telah mempersiapkan plastik klip berukuran kecil, serta ada beberapa paket ukuran kecil, dan timbangan atau alat ukur digital yang diduga digunakan untuk menimbang barang haram dalam jumlah kecil.
"Ya tentunya ini kan sudah ada yang dipaket. Sudah ada yang dipaket-paket kecil berapa butir nanti kita akan dalami dia turunan dia ataupun yang menjadi pengedar-pengedarnya di jaringan ini akan kita ungkap terus," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Korban Tembok Roboh di Kapuk Jakbar: Balita Tertimbun dan Mandi Darah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua bandar narkoba tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Info Loker PT Tirta Utama Abadi, Yuk Lulusan SMA/SMK Silakan Melamar2025-05-21 21:59
Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES2025-05-21 21:33
Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India2025-05-21 21:28
Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan2025-05-21 21:23
Ratusan Umat Budha Rayakan Waisak di Vihara Siddharta Tangsel: Semoga Virus Hilang2025-05-21 21:02
Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh2025-05-21 21:00
FOTO: Menikmati 'Tarian' Api Lava Gunung Kilauea di Hawaii2025-05-21 20:55
Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari2025-05-21 20:11
Rumah Kapolri Aja Kebanjiran2025-05-21 19:57
Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi2025-05-21 19:24
Alasan Kenapa Lubang Kecil di Jendela Pesawat Penting buat Keselamatan2025-05-21 21:53
20 Kota di Dunia dengan Ruang Hijau Terbanyak, Tak Ada dari Indonesia2025-05-21 21:31
Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI2025-05-21 21:07
Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik2025-05-21 20:41
Tata Cara Mandi Sebelum Berangkat Sholat Idul Adha Sesuai Sunah2025-05-21 20:39
Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang2025-05-21 20:35
20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana2025-05-21 20:18
5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda2025-05-21 19:59
Terpopuler: Airin Didukung Maju Pilkada DKI, Wanita Diusir Warga Gegara Bersuami Dua2025-05-21 19:54
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 20252025-05-21 19:23