KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games

Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima satu laporan yang menolak pemberian tiket gratis Asian Games, setelah sebelumnya mengeluarkan imbauan agar para penerima tiket melapor ke KPK.
"Ada pemberian tiket gratis Asian Games dan yang bersangkutan pejabat ini menolak, karena menilai hal tersebut tidak pantas untuk diterima dan diduga berhubungan dengan jabatannya atau diduga sebagai gratifikasi karena itu dilaporkan kepada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Namun Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan siapa dan dari instansi mana pelapor tersebut.
"Karena memang ada kewajiban bagi KPK untuk melindungi atau menutupi identitas dari pelapor ini untuk kepentingan perlindungan pelapor. Jadi, ini sekaligus menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi kecuali memang pelapor sendiri yang membuka atau mengizinkan hal tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, sejak awal pejabat tersebut ketika diberikan tiket Asian Games menolak, sehingga tidak pernah menerima tiket tersebut.
"Nah itu yang dilaporkan ke KPK, memang ada mekanisme pelaporan penolakan juga yang kami fasilitasi bahkan justru lebih baik sebenarnya bagi pihak-pihak pejabat-pejabat untuk dari awal itu menolak secara patut secara baik-baik, agar kemudian tidak terjadi konflik kepentingan ke depan atau risiko gratifikasi yang lain," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa laporan itu dapat menjadi contoh untuk orang-orang lain yang sudah menerima tiket.
"Kalau memang ada niat untuk membagi-bagikan tiket seharusnya tidak perlu melihat seseorang menjabat apa karena masyarakat sekarang sedang banyak yang mengantre tiket dan ingin meramaikan acara Asian Games. Kalau yang diberikan itu adalah pejabat yang dilihat adalah jabatannya maka itulah sebenarnya gratifikasi," kata Febri. Meski baru menerima satu laporan terkait tiket Asian Games, namun KPK tetap menghargai laporan tersebut.
"Kita tahu laporan gratifikasi yang masuk ke KPK itu jumlah dan nilainya bisa beragam. Ada yang bernilai sampai puluhan miliar rupiah, tapi ada juga yang nilainya dulu pernah laporan gratifikasi itu sangat kecil nilainya Rp5.000 atau Rp10.000 ketika ada 1 pegawai yang tidak mau menerima uang tip terkait dengan pelaksanaan tugasnya," ujar Febri lagi.
Ia pun mengimbau agar para penyelenggara negara yang sudah menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games dapat melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja."Pelaporan kami buat lebih mudah saat ini tidak perlu harus datang ke KPK, bisa melalui telepon seluler masing-masing ada aplikasi gratifikasi atau melapor 'online' yang mudah diakses. Ini untuk membantu seluruh pegawai negeri dan penyelenggaraan negara, jadi tidak perlu repot dan bisa lebih mudah melapor dan dijaga kerahasiaannya," kata Febri pula.
相关文章
Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?
Jakarta, CNN Indonesia-- Aktris Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape atau rokok e2025-05-25Fenomena Female Breadwinners di RI dan Beban Ganda Perempuan
Jakarta, CNN Indonesia-- Norma gender tradisional masih menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah2025-05-25Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melarang kader-kader partainya dan anggota-anggot2025-05-25Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta - Hari Hipertensi Sedunia diperingati setiap tanggal 17 Mei merupakan momentu2025-05-255 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
Daftar Isi Daun untuk mengobat asma2025-05-25IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
JAKARTA, DISWAY.ID- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turun drastis h2025-05-25
最新评论