Pembawa Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus penyelundupan 1,3 ton ganja temuan anggota Polres Metro Jakarta Barat saat melintas di Jalan S. Parman Januari lalu, dengan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum Kurniawan, Rabu di rPengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, para terdakwa terbukti sama-sama bersalah dalam tindak pidana narkotika, dengan bersekongkol jadi perantara penyelundupan narkotika golongan I seberat 1,3 ton ke Jakarta.
"Bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa telah direncanakan sebelumnya. Dengan pertimbangan itu, para terdakwa semua dituntut dengan hukuman mati," katanya.
Enam tersangka tersebut yakni Frengki Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29), Riszki Albar (27), Rocky Siahaan (34), dan Gardawan (24). Pada sidang agenda pembacaan tuntutan itu, mereka tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Kurniawan memaparkan awal mula kasus tersebut dari kumpulan keterangan para terdakwa. Iwan, yang kini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) sebagai inisiator dan pengoordinir, mengajak terdakwa Riszki mengambil ganja di Aceh
相关文章
Awas, 5 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular Datang ke Rumah
Daftar Isi Tanaman yang mengundang ular ke rumah2025-05-25Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
SuaraJakarta.id - Aksi bejat diduga dilakukan AS. Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan2025-05-25Bejat! Ayah Cabuli Anak Sambung di Pasar Minggu, Korban Trauma Berat
SuaraJakarta.id - Aksi bejat diduga dilakukan AS. Ia dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan2025-05-25Pulau Ini Penduduknya Hanya 20 Orang, tapi Dihuni 1 Juta Burung
Jakarta, CNN Indonesia-- Terletak sekitar 40 kilometer di lepas pantai utara Islandia, terdapat pula2025-05-25Airlangga–Sri Mulyani Kompak Desak Bimo Benahi Coretax dan Naikkan Rasio Pajak
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keua2025-05-25Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
Warta Ekonomi, Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasa2025-05-25
最新评论