JAKARTA,quickq官方apk DISWAY.ID- Usai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen beredar ke publik, sejumlah pihak mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dampak kebijakan ini terhadap sektor perekonomian Indonesia.
Menurut pendapat Ekonom Senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, diperlukan adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan ini secara keseluruhan. Terutama ketika pertumbuhan sektor konstruksi kini sedang mengalami fase pelemahan.
"Kalau kita lihat sektor konstruksi atau real-estate, kondisinya ini lagi melemah. Kalau sektornya lagi melemah, bukan ditambah beban tapi dikasih intensif, sehingga sektor ini bisa tumbuh dan mendorong investasi di bidang bangunan," ujar Tauhid ketika dihubungi oleh Disway pada Sabtu 14 September 2024.
BACA JUGA:Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya
Selain itu menurut Tauhid, penerapan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini dinilai cukup signifikan dalam melemahkan sektor konstruksi atau real-estate dalam perekonomian, terutama dari segi daya beli masyarakat.
"Situasinya daya beli lagi melemah, sehingga kalau ada tambahan beban kepada konsumsi masyarakat maka akan mengurangi daya beli," jelas Tauhid.
Menurut Tauhid, ada dua syarat yang harus diperbaiki oleh Pemerintah terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memberlakukan kenaikan pajak PPn 2,4 persen ini.
BACA JUGA:Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024
Yang pertama adalah tingkat konsumsi masyarakat stabil dan berkembang, dan yang kedua adalah daya beli masyarakat berada dalam level yang positif.
"Kalau dua syarat tadi masih jadi kendala, maka itu (PPn 2,4 persen) akan menjadi penghambat dalam pertumbuhan ekonomi," pungkas Tauhid.
BACA JUGA:KPK Setor Uang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kas Negara Rp40,5 Miliar, Terkait Gratifikasi dan TPPU
Sementara itu, kebijakan ini dikabarkan tidak akan dikenakan kepada masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Hal ini dikarenakan kebijakan ini nantinya direncanakan untuk memberi keringanan terhadap masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri di luar syarat yang sudah disebutkan di atas.
Wah! Bangun Rumah Mandiri Bakal Kena Pajak PPn 2,4%, Ekonom Senior INDEF Angkat Bicara
人参与 | 时间:2025-05-19 14:10:30
相关文章
- Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Jaringan Alat Tulis Palsu Terungkap, Snowman Pastikan Produknya Asli dan Aman bagi Konsumen
- Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
- Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- Cek Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham, Kejagung, dan Kemenhub
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
评论专区