Belum 'Nginap' di Lapas Salemba, Bharada E Kembali Dititipkan di Rutan Bareskrim

JAKARTA,quickq下载电脑版 DISWAY.ID--Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani pidana sebagai warga binaan atau narapidana di lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat.
Namun nantinya selama menjalani pidana, Richard akan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Kepindahan Bharada Richard Eliezer ke Lapas Salemba Diungkap Ditjen PAS, Singgung Rekomendasi LPSK
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan hal itu diputuskan berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan Bharada E.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
BACA JUGA:Pesan Perpisahan Ronny Talapessy untuk Bharada Richard Eliezer: 'Tugas Saya Mengawalmu Selesai'
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum.
"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia.
BACA JUGA:Tempat Baru Bharada Richard Elizer Disiapkan Kejaksaan: Hari Ini Dipindahkan
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
相关文章
Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang wanita asal Italia tewas saat sedang menghabiskan waktunya berselan2025-05-28- JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan, dokumen pendaftaran2025-05-28
Prabowo Ajak Pengusaha China Perluas Investasi, Tekankan Komitmen Menuju Masa Depan Bersama
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajak para pelaku usaha asal China untuk mempe2025-05-28NCW: Opera Oligarki Gibran Maju Cawapres 2024, MK Makin Ugal
JAKARTA, DISWAY.ID -Majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (cawapres) pendampin2025-05-28Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
Warta Ekonomi, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mengatakan secara hipotesis bisa di2025-05-28Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
Daftar Isi Apa itu bilik asmara di penjara?2025-05-28
最新评论