您的当前位置:首页 > 知识 > DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen 正文
时间:2025-05-22 13:08:38 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan ke quickq安卓的官网
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...
Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).
Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.
Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
Mantan Pendamping AHY Dinyatakan Positif Covid2025-05-22 12:43
Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara2025-05-22 12:35
Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR2025-05-22 12:24
7 Rekomendasi Tempat Glamping Dekat Jakarta Harga di Bawah Rp1 Juta2025-05-22 11:40
UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons2025-05-22 11:10
Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR2025-05-22 11:08
Jokowi: Jalan Rusak Ganggu Jalur Logistik, Bisa Picu Inflasi2025-05-22 10:51
Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?2025-05-22 10:45
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar2025-05-22 10:31
建筑专业留学,如何制作一份优秀的作品集?2025-05-22 10:27
出国学习室内设计,作品集如何准备?2025-05-22 12:37
美术出国留学培训机构有哪些?2025-05-22 12:37
Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat2025-05-22 12:33
美术出国留学培训机构有哪些?2025-05-22 12:03
Hal Ini yang Bikin KSAL Bisa Pastikan Tidak Ada Lagi Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Laut2025-05-22 11:29
Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jamaah Haji Tertua Indonesia, Alhamdulillah Sudah Tiba di Madinah2025-05-22 11:10
Masya Allah! DKI Gelontorkan Rp185 M Buat 8.800 Lubang Makam Covid2025-05-22 11:04
Apa Bahaya Turbulensi buat Tubuh Seperti Kasus Singapore Airlines?2025-05-22 10:54
Dilakukan Sebelum ke Tanah Suci, Apa Itu Manasik Haji?2025-05-22 10:43
Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali2025-05-22 10:36