您的当前位置:首页 > 休闲 > Tak Dapat BAP Lengkap Sebelum Sidang, Pengacara Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan 正文
时间:2025-05-21 00:14:00 来源:网络整理 编辑:休闲
SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU quickq登录不了
SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Roy Suryo,quickq登录不了 Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI. Ini karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.
"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo. Hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.
Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.
Baca Juga:Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Jalani Sidang Daring dari Rutan Salemba
"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," kia Pitra.
Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu ini.
Rabu ini PN Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto sebelumnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tercatat Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua. Sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.
JPU yang akan membacakan dakwaan yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Untuk diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo ke kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo pun dipastikan akan menggelar sidang perdana Rabu ini.
Waspada! Komplotan Copet Modus Pijat Marak Berkeliaran di Jakarta, Anak SMP di Angkot jadi Korban2025-05-21 00:12
Bali Masuk Daftar Destinasi Tak Layak Dikunjungi, Dispar Angkat Bicara2025-05-21 00:04
Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan2025-05-20 23:56
Ketum PSI Nggak Ada Bosan2025-05-20 23:22
Saham GOTO Terseret Demo Driver, Ini Kata Analis2025-05-20 23:01
Formula E Disebut Gagal, Ahmad Sahroni Jawab Sindiran Giring PSI: Terima Kasih Pak Motivasinya2025-05-20 22:48
Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng2025-05-20 22:34
Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya2025-05-20 22:23
APBN Tak Cukup, TP Rachmat Bantu Negara Sediakan Hunian Rakyat2025-05-20 22:14
Mendadak Hilang Saat Mancing, Warga Tangerang Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian2025-05-20 21:45
Jumlah Penumpang Kereta Api Saat Arus Balik Meningkat 48 Persen, Tembus 200 Ribu Orang2025-05-20 23:45
Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan2025-05-20 22:54
Irjen Dedi: 2 Ponsel Milik Brigadir J Tengah Diperiksa Puslabfor Polri2025-05-20 22:39
Formula E Disebut Gagal, Ahmad Sahroni Jawab Sindiran Giring PSI: Terima Kasih Pak Motivasinya2025-05-20 22:37
Miris, Sempat Terkapar Di Pondok Indah, Kuda Penarik Andong Bernama Dewa Mati Karena Sakit2025-05-20 22:37
Maruarar Andalkan GWM, Target Rumah Subsidi Naik Jadi 350 Ribu2025-05-20 22:28
Kementerian UMKM Fokuskan Dua Program Prioritas untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat2025-05-20 22:06
Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!2025-05-20 22:06
Erick Thohir Warning Ketergantungan Impor Indonesia ke AS2025-05-20 22:05
Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies2025-05-20 21:59