时间:2025-05-21 14:17:04 来源:网络整理 编辑:娱乐
SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri quickq app官网
SuaraJakarta.id - Polresta Sidoarjo,quickq app官网 Jawa Timur, menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap istri siri berinisial YT di rumahnya Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022).
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.
"Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban," kata Wahyu, Sabtu (23/7/2022), dikutip dari Antara.
Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.
Baca Juga:Sambangi Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara Minta Prarekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J Digelar
"Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban," ungkapnya.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ suami siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.
"Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta," katanya.
Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Terpopuler: Update Kasus Pembunuhan Wanita di Sidoarjo hingga Camat Larang Lagu Ya Lal Wathon
"Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
Chery Akan Tengah Kembangkan Baterai Solid2025-05-21 14:08
Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI2025-05-21 13:57
Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!2025-05-21 13:54
IndonesiAnies Deklarasi Capres: Pekik Presiden Membahana, Relawan Berebut buat Swafoto Bareng Anies2025-05-21 13:25
Bandar Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama Ternyata Satu2025-05-21 13:15
Imbas Aksi 411 di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyeusaian Layanan2025-05-21 13:08
Mohon Diingat Baik2025-05-21 12:22
Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda2025-05-21 12:15
Mayapada Hospital Sedia Layanan PCMA bagi Atlet Jelang Olimpiade 20242025-05-21 11:54
Wang Chuanfu, Kisah Sarjana Kimia yang Sukses Wujudkan Impiannya Menjadi Build Your Dream (BYD)2025-05-21 11:36
Sudah Taat Prokes Masih Kena Covid2025-05-21 14:07
Harus Cari Bahan Lain Nih Ye... Narasi Intoleran ke Anies Baswedan Bakal Basi karena Hal Ini?2025-05-21 13:54
Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar2025-05-21 13:24
Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok2025-05-21 13:14
Respons KPU Soal Video Adzan Ganjar Pranowo: Sepenuhnya Kewenangan KPI2025-05-21 13:08
Suka Buang Sampah di Kali? Siap2025-05-21 13:07
Polda Jateng Bongkar Penipuan Arisan Online Beromzet Rp4 Miliar2025-05-21 12:14
Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...2025-05-21 12:07
Tentukan Arah Koalisi Baru, Partai Demokrat Tunda Rapimnas2025-05-21 12:03
Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI2025-05-21 11:44