时间:2025-05-22 13:20:10 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan ba quickq pc版
JAKARTA,quickq pc版 DISWAY.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara menyebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah itu bukan lagi penyelenggara negara seperti dalam aturan lama.
Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah status direksi dan komisaris BUMN yang kini bukan lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
BACA JUGA:DPR Dukung Instruksi Prabowo untuk Evaluasi Total BUMN: Liga Korupsi Harus Dihentikan
BACA JUGA:Marcella Santoso hingga Ary Bakri 'Jakarta Keren' Jadi Tersangka TPPU Suap Hakim Kasus CPO
Hal ini memunculkan pertanyaan di masyarakat akan ruang gerak aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, khususnya Kejaksaan Agung, yanh sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami implikasi hukum dari undang-undang baru tersebut.
BACA JUGA:Kejagung Mulai Usut Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank ke Sritex
"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Itu yang pertama, kita masih terus kaji," ujar Harli kepada wartawan, Senin 5 Mei 2025.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa selama masih terdapat indikasi kejahatan seperti korupsi atau penipuan yang melibatkan dana negara, maka Kejaksaan tetap memiliki ruang untuk bertindak.
"Kedua, harus dipahami bahwa menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fungsi penyelidikan tetap berjalan untuk mengidentifikasi adanya unsur pidana dalam suatu kasus di BUMN.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Timah Suparta Meninggal Dunia, Kejagung: Proses Pidana Gugur, Kerugian Negara Tetap Dikaji
"Dan itulah fungsinya penyelidikan-penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa tindakan yang terjadi di BUMN, katakan, masih ada unsur-unsur itu. Unsur fraudnya," terangnya.
Polisi Gali Motif Penyerang Novel Baswedan, Sampai ke Akarnya Pak!2025-05-22 13:08
5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan2025-05-22 12:57
Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH2025-05-22 12:32
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyekapan Wanita Di Apartemen Kemayoran2025-05-22 12:08
Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini2025-05-22 11:58
Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku2025-05-22 11:46
Resmikan Dua Gereja, Anies Baswedan: Persatuan Ini Akan Berkelanjutan2025-05-22 11:41
Peluang Heru Budi Kembali Jabat Pj Gubernur Jakarta Lewat Usulan DPRD2025-05-22 11:27
Bye, bye! Toko Gramedia di Mal Taman Anggrek Tutup Permanen2025-05-22 11:01
Warga Antusias Sambut Peresmian Jembatan Jongbiru, Sekarang Pedagang Makin Laku2025-05-22 10:40
日本最好的艺术类大学是哪几所?2025-05-22 13:15
Menkumham Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Dirjen WIPO2025-05-22 13:13
Pemerintahan Jokowi Selama Satu Dekade, Dinilai Berhasil Wujudkan Indonesia Sentris2025-05-22 13:10
Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?2025-05-22 11:29
艺术留学美术基础是必要的吗?2025-05-22 11:18
Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun2025-05-22 11:18
Pihak CLM Minta Semua Pihak Hormati APH2025-05-22 11:18
Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat2025-05-22 11:13
Pagi Ceria! IHSG Menanjak 0,29% ke Level 7.162 pada Awal Perdagangan Hari Ini2025-05-22 10:52
Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?2025-05-22 10:38