时间:2025-05-20 09:10:35 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimant quickq.net
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...2025-05-20 08:52
quickq苹果版ios下载2025-05-20 08:27
quickq加速器官方网站2025-05-20 08:24
QuickQ多少钱一个月2025-05-20 08:12
Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?2025-05-20 07:36
quickq加速器官网下载2025-05-20 07:34
QuickQ多少钱一年2025-05-20 07:32
quickq软件下载2025-05-20 07:21
SYL Kembali Diperiksa Ditkrimsus PMJ, Berikut Ini Pertanyaannya2025-05-20 07:09
quickq安卓版官方下载2025-05-20 06:39
Pria Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan Sempat Izin ke Istri Mau ke Toilet2025-05-20 09:09
quickq下载地址安卓2025-05-20 08:51
quickq安卓版下载2025-05-20 08:37
quickq加速器安卓下载2025-05-20 08:13
Heru Budi Ngaku Juga Ingin Izinkan PT KCN Beroperasi, Tapi Lengkapi Dulu Persyaratannya2025-05-20 07:37
quickq官方app2025-05-20 07:18
quickq加速器ios下载2025-05-20 07:00
quickq加速器免费七天2025-05-20 06:56
Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka2025-05-20 06:56
quickq安卓版2025-05-20 06:37