知识

Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

字号+ 作者:quickq官网下载 ios 来源:百科 2025-06-09 01:07:48 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md., memberikan quickq最新app

JAKARTA,quickq最新app DISWAY.ID--Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud Md., memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut kasus penculikan paksa 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Mahfud menegaskan bahwa negara seharusnya mengakui peristiwa tersebut, mengingat telah ditetapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

BACA JUGA:Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto yang Sebar Undangan Acara Pribadi Pakai Kop Kementerian

Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

BACA JUGA:Mahfud MD Soroti Dugaan Pelanggaran Etika Birokrasi Mendes PDT

Mahfud MD Tanggapi Penyataan Yusril Ihza Mahendra, Kasus 1998 Tak Bisa Diabaikan!

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggan HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM Menurut undang-undang," katanya  kepada wartawan di acara Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.

Mahfud juga menyebut bahwa Komnas HAM telah mengidentifikasi penghilangan paksa 1998 sebagai pelanggaran HAM berat, dan hasil tersebut telah diakui oleh Presiden serta diapresiasi oleh PBB.

“Maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM itu ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden Dan diapresiasi oleh PBB," tegasnya.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran: Saya Harus Merawat Ibu

BACA JUGA:Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin

Menurutnta, masalah yang dihadapi adalah kurangnya ketegasan negara dalam menghukum para terduga pelaku.

"Nah itu saja masalahnya, sebab itu kalau Pak Presiden tidak menutup kasus itu, tetapi ya sudah ditetapkan oleh Komnas HAM," jelasnya.

Mahfud menekankan bahwa pelanggaran HAM harus diidentifikasi berdasarkan subjek pelaku, korban, dan bukti kasus tersebut.

BACA JUGA:Viral Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Buat Acara Haul Pakai Kop Surat Kementerian, Mahfud MD: Ini Keliru

BACA JUGA:Mahfud MD Beri Dua Jempol Untuk Disertasi Hasto Kristiyanto: Ini Doktor yang Bener!

  • 1
  • 2
  • »

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja

    Soroti Tarif, Uni Eropa Ikuti Langkah Trump: Semua Opsi di Atas Meja

    2025-06-09 01:05

  • Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar

    Investor Jangan Lewatkan! Emiten Aguan dan Salim Grup (CBDK) akan Guyur Dividen Rp28 Miliar

    2025-06-09 00:07

  • Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet

    Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Raden Indrajana Sofiandi, Penganiaya Anak Kandung di Tebet

    2025-06-08 23:45

  • Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full

    Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full

    2025-06-08 23:33

网友点评