Polisi Gerak Cepat Bongkar 10 Kasus Investasi Bodong, Ini Daftarnya
Bareskrim Polri terus bergerak cepat memberantas investasi bodong di Indonesia. Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus. Sebanyak 6 di antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu (28/9/2022).
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.
“Pihak Auto Trade Goal menawarkan keuntungan sebanyak 20 persen per bulan kepada para membernya. kasus ini masih terus dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Terakhir, kasus EA Copet berdaasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0121/III/2022/ Bareskrim Polri tanggal 15 Maret 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Perlindungan Konsumen dan TPPU.
Ahmad mengatakan, pihak EA Copet melakukan penjualan emas tanpa izin dengan estimasi keuntungan 5 persen sampai dengan 30 persen per bulan.
“Dengan sistem member get member, yaitu semakin banyak nasabah yang direkrut maka akan memberikan keuntungan tambahan. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan dan dalam rangka untuk penetapan tersangka,” pungkas Ahmad.
下一篇:Imbas Harga Merosot Tajam, BEI Awasi Pergerakan Saham KBLV dan DKHH
相关文章:
- Penemuan Tengkorak Manusia Terbungkus Kaus di Selokan Duren Sawit Bikin Geger
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Pendidikan Perkuat Ketahanan Nasional, Jadi Elemen Penting Nilai Kebangsaan
- Bertemu Eko Darmanto, Alexander Marwata Ngaku Tak Dapat Keuntungan Apa
- Sudah Divonis Hukuman Mati oleh Hakim, Ini Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- 7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
相关推荐:
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular
- Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- Quick Count Pilkada Kabupaten Kediri 2024, Pasangan Dhito
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- Hari Ini Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Harvey Moeis
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Investor Cemas RUU Baru Tambah Beban
- FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- Gift Bag Golden Globes 2025 Bernilai Rp16,2 M, Intip Isinya
- Motif Pria Habisi Pacar Hamil Muda di Jakbar: Belum Siap Nikahi
- Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
- BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali