MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
JAKARTA,quickq电脑版官方下载 DISWAY.ID --Mahkamah Agung (MA) telah memeriksa tiga majelis hakim agung menangani kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Hasilnya menyatakan, ketiga hakim tersebut tak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara MA Yanto menerangkan pemeriksaan dilakukan oleh tim secara maraton, sejak 4 November hingga 12 November di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Jadwal Pembagian Rapor dan Penilaian Akhir Semester Ganjil 2024, Siswa-Guru Wajib Tahu!
BACA JUGA:Waduh, Istana Sebut Ada yang Iseng Sampaikan Laporan ke Lapor Mas Wapres, Kok Bisa?
Majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa, 12 November 2024.
Tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.
"Ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada tanggal 27 September 2024," kata Yanto kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Yanto menyebut dalam pertemuan itu kapasitas keduanya merupakan tamu undangan.
Pertemuan itu, kata dia, juga berlangsung secara singkat.
BACA JUGA:Kalender Desember 2024 Lengkap dengan Pasaran Jawa, Ada Tanggal Merah?
BACA JUGA:Gandeng Kemendiktisaintek, Menteri PPPA Ajak Mahasiswa Magang di Ruang Bersama Merah Putih
Yanto mengungkapkan dalam pertemuan itu ZR sempat menyinggung perkara Ronald Tannur kepada hakim agung, namun tidak ditanggapi.
"Pada pertemuan accidental dan berlangsung singkat tersebut ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut," katanya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- IPO Saham Circle Targetkan Valuasi Hingga US$6,71 Miliar
- Memahami Yen Jepang Bisa Jadi Kunci Sukses Trading Forex
- Ini Cara Mudah Naik Kapal ke Banda Neira
- The Strong Minor Project Hadirkan Pembicara Pembicara Mufti Menk
- 4 Tanaman yang Ampuh Mengusir Nyamuk dan Tikus Sekaligus dari Rumah
- Jelang Pembukaan Rakernas ke
- Venesia Raup Rp42,7 M dari Pajak Turis, Bali Dapat Berapa?
- Sekjen Rakyat Progresif: Putusan MK Substantif dan Progresif
- Kompak Tim Prabowo dan Sri Mulyani Tampil Bersama: Tegaskan Komitmen Defisit APBN di Bawah 3%
- Ormas Islam Minta Gubernur Pramono Tingkatkan Konsolidasi
- Presiden Macron Merasa Terhormat Lihat Lukisan Soekarno di Istana Merdeka
- 5 Manfaat Tak Terduga Makan Pakcoy dan Efek Sampingnya
- Respon Menaker Soal Korban Judi Online Masuk Penerima Bansos
- Zabbix Meeting Jakarta 2024, Kesempatan Gratis untuk Kembangkan Bisnis
- Kejagung Pastikan 109 Ton Emas Antam yang Beredar Asli: Tapi Perolehannya Ilegal
- Pelabuhan Perikanan Beperan Vital dalam Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Efek Jangka Panjang Makan Kecubung, Bisa Bikin Hilang Akal?
- Pangkalan LPG 3 Kg Go Digital Mulai 1 Juni, Pertamina Siap 100%
- Intip Keseruan Pengunjung Emeron Hijab Hunt Festival 2024
- APINDO Soroti Potensi PHK Massal di Sektor Hotel, Desak Stimulus Pemerintah