KPK Dorong Akselerasi BMD Dalam Upaya Pencegahan Kerugian Negara

JAKARTA,quickq会员 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong akselerasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya pencegahan kerugian negara.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Malut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU AGK
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa tantangan terkait pengelolaan BMD memang tak terlepas dari dinamika politik.
"Ego sektoral di antara kedua belah pihak (pemda) juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset ini. Namun, syukur Alhamdulillah kedua pemerintah daerah telah bersepakat menjalin serah terima, demi mendorong pembangunan di daerahnya masing-masing," jelasnya.
Adapun proses hibah antara Pemkot dan Pemkab Solok tak kunjung usai sejak tahun 2010.
Oleh sebab itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menjembatani proses serah terima aset diantara kedua pemerintah daerah tersebut, hingga per Juni 2022, kedua pihak telah bersepakat melakukan pemindahtanganan BMD, dengan saling menghibahkan aset antara Pemkot Solok dan Pemkab Solok.
Terdapat aset, yang diserahkan dari Pemkab Solok ke Pemkot Solok mencapai Rp4,421 miliar.
BACA JUGA:Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan GMNI ke KPK Soal IUP 'Blok Medan'
Aset tersebut terdiri dari 12 unit bidang aset, meliputi; 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen, dan 3 Rumah Negara Golongan III Tipe C Permanen.
Sementara itu, aset Pemkot Solok, yang diserahkan kepada Pemkab Solok terdiri dari 4 Bangunan Gedung Kantor Permanen (Rp6,370 miliar) dan 10 aset meubelair (Rp499 juta), sehingga total keseluruhan aset ditaksir mencapai Rp6,870 miliar.
“Tugas koordinasi dengan pemda kami jalankan berdasarkan Undang-Undang sebagaimana tercantum di pasal 6 dan dipertegas dalam pasal 8. Semua itu kami laksanakan dengan tujuan mencapai kebermanfaatan bagi masyarakat, termasuk diantaranya optimalisasi tata kelola BMD untuk cegah kerugian negara,” terang Didik.
Pengelolaan BMD ini merupakan 1 dari 8 area intervensi KPK di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memetakan potensi celah korupsi di setiap pemerintah daerah.
- 1
- 2
- »
相关文章
Surya Paloh Pastikan NasDem Siap Jika Diperiksa Terkait Aliran Dana
JAKARTA, DISWAY. ID--Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memastikan partainya2025-05-26Saran Eks Bos Maskapai: Jangan Taruh Barang di Bagasi Pesawat
Jakarta, CNN Indonesia-- Menjalani penerbanganbisa menjadi pengalaman masing-masing pribadi. Ada kal2025-05-26Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini
JAKARTA, DISWAY.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara u2025-05-26Bandara Changi Terpilih sebagai Bandara dengan Toilet Terbaik di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- Toilet bandaramenjadi fasilitas yang krusial bagi para pelancong. Kenyamana2025-05-26Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara
Warta Ekonomi, Jakarta - Gelombang tuntutan dari pengemudi ojek online (ojol) kembali memuncak denga2025-05-26Ternyata Ketua KPK Tahu Anak Buahnya Bertemu TGB, Ini Penjelasannya
Warta Ekonomi, Jakarta - Polemik pertemuan antara Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Firli dengan ma2025-05-26
最新评论