时间:2025-05-21 00:19:20 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi quickq官网手机版下载
Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT) resmi menandatangani perjanjian fasilitas kredit senilai Rp1,6 triliun dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) pada 15 Mei 2025. Dana jumbo ini akan dimanfaatkan oleh sejumlah anak usaha ANJT untuk mendukung kebutuhan operasional dan keuangan grup secara menyeluruh.
Dalam keterbukaan informasi yang dilansir Selasa (20/5), Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Hilman Lukito menjelaskan, “Bunga kredit sebesar 7% per tahun untuk mata uang Rupiah (IDR) atau dalam besaran yang akan ditentukan kemudian dan dituangkan dalam surat pemberitahuan tersendiri untuk mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).”
Baca Juga: Kucurkan Triliunan Rupiah, Perusahaan Singapura Resmi Caplok 91% Saham ANJT
Beberapa perusahaan terkendali Perseroan yang dapat menggunakan fasilitas ini antara lain PT Gading Mas Indonesia Teguh, PT Austindo Nusantara Jaya Agri, PT Sahabat Mewah dan Makmur, PT Permata Putera Mandiri, PT Putera Manunggal Perkasa, PT Austindo Nusantara Jaya Agri Siais, dan PT Kayung Agro Lestari. Adapun jangka waktu kredit ditetapkan hingga 12 Agustus 2026 sejak tanggal penandatanganan.
Namun, dalam perjanjiannya, ada sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan terkendali. Tanpa izin tertulis dari pihak bank, perusahaan tidak boleh melakukan pinjaman baru, memberikan jaminan, bertransaksi dengan pihak afiliasi yang tidak sesuai dengan praktik usaha yang wajar, serta berinvestasi di luar kegiatan usaha utama.
Baca Juga: Manajemen Bongkar Perkembangan Akuisisi ANJT oleh Perusahaan Taipan Ciliandra Fangiono
Hilman menambahkan, transaksi ini masuk dalam kategori material karena memiliki nilai lebih dari 20% ekuitas Perseroan per Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Siddharta Widjaja & Rekan (anggota jaringan KPMG), tetapi tidak lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan.
“Transaksi material ini dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan dan kebutuhan operasional dalam kelompok usaha secara lebih optimal dan efisien, dengan ketentuan dilakukan secara wajar sesuai dengan praktik perbankan yang berlaku umum. Pelaksanaan transaksi ini tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kondisi keuangan Perseroan," tutup Hilman.
7 Minuman Terbaik di Pagi Hari untuk Bakar Lemak Perut2025-05-21 00:13
Bolehkah Olahraga saat Pilek?2025-05-21 00:12
Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full2025-05-20 23:44
Kementan Bantu Petani Wujudkan Impian Pembangunan Agro Eduwisata di Cianjur2025-05-20 23:35
Ambil Cermin! 7 Tanda di Wajah Ini Tunjukkan Kondisi Kesehatanmu2025-05-20 23:12
Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu2025-05-20 22:40
Sebanyak 466 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Selama Libur Long Weekend Imlek2025-05-20 22:39
Bitcoin Tembus Rp1,6 Miliar, Transaksi Kripto RI Sentuh Rp32,45 Triliun!2025-05-20 22:22
Pastikan Sektor Perikanan Tetap Produktif, KKP Gencar Promosi dan Perluas Pasar2025-05-20 21:55
Bantah Survei CSIS, Musni Umar Yakin Kinerja Anies2025-05-20 21:48
Viral Pria Raba Bokong Penumpang Wanita di TransJakarta, Netizen Geram: Mukanya Kenapa Gak Disorot?2025-05-21 00:07
KAME Luncurkan Inovasi Cetak Stiker Label Online di Indonesia2025-05-20 23:32
Menteri PPPA Minta Tenaga Pendidikan di Sekolah Rakyat Dipersiapkan Secara Matang2025-05-20 23:24
Budi Arie Dituding Dapat Jatah 50% Judol, Istana Buka Suara!2025-05-20 23:17
Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 20232025-05-20 22:45
Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan2025-05-20 22:31
Digarap Polisi, Ahyudin Bilang Begini2025-05-20 22:31
Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya2025-05-20 22:21
dr Lois Akui Kesalahan, Polri Kedepankan Keadilan Restoratif2025-05-20 21:54
Mendadak Hilang Saat Mancing, Warga Tangerang Ditemukan Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian2025-05-20 21:51