BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada hari ini, Kamis (3/6) secara resmi mengakuisisi 100 persen saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS), yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) melalui penandatanganan perjanjian jual beli dan pengambilalihan saham di Menara BTN, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Achmad Friscantono, dan Presiden Direktur PT Victoria Investama Tbk (VICO) Aldo Tjahaja.
Adapun nilai akuisisi yang disepakati mencapai Rp1,5 triliun, seluruhnya berasal dari pendanaan internal BTN yang telah disesuaikan dengan rencana bisnis bank.
Baca Juga: BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menargetkan proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi entitas semdiri rampung pada pada 10 November 2025.
Nixon mengatakan, rangkaian proses akuisisi akan diiringi dengan rencana transformasi mulai dari teknologi informasi, sumber daya manusia, model bisnis, dan tata kelola dan pengmbangan model bank syariah digital.
“Kami ingin Victoria Syariah melaju dengan roadmap yang jelas dan progresif. Fokus kami adalah menjadikannya bank digital syariah yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” ujar Nixon dalam konferensi pers.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
Nixon mengatakan, bank yang akan dibentuk akan berfokus pada pembiayaan perumahan syariah sesuai dengan usaha induknya.
Selain itu, ia menargetkan, bank syariah hasil spin-off ini sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia.
"Kami sudah janji ke Pak Menteri (Menteri BUMN, Erick Thohir) untuk menjadikan bank ini menjadi bank syariah terbesar kedua," imbuhnya.
Sebagai informasi, spin off BTN Syariah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bank dengan aset UUS minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari total aset induk wajib memisahkan UUS menjadi entitas mandiri.
(责任编辑:探索)
- Warga Spanyol Demo Overtourism di Canary, Minta Wisatawan Dibatasi
- 奥蒂斯艺术设计学院如何?入学要求是什么?
- 纯艺术专业作品集该怎么做?
- 多摩美术大学本科留学指南!
- PKB Isyaratkan Cawapres Tetap Sesuai Perjanjian KKIR Awal
- 英国考文垂大学专业介绍,你会选择哪个?
- RI Bakal Lelang 60 WK Migas, Prabowo: Sederhanakan Regulasi!
- 英国爱丁堡艺术学院申请条件解读!
- 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- 纽卡斯尔大学建筑学专业排名详情
- 去日本美术留学的条件有哪些?
- Viral Hotel di Jepang Pakai Nama Bali dan Desain Khas Pulau Dewata
- Perkuat Keamanan Transaksi Digital, DANA Luncurkan Posko Bantuan Keliling ke 16 Kota
- RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP