Bagaimana Hukum Kurban Atas Nama Keluarga?
Umat Muslimdianjurkan untuk melakukan ibadah kurban. Lantas, bagaimana hukum kurbanatas nama keluarga? Apakah diperbolehkan?
Kurban sebenarnya berketetapan hukum sunah muakkadh. Umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk berkurban.
Sebuah hadis dari Imam Tirmidzi mencantumkan ucapan Rasulullah SAW terkait kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Namun, banyak juga umat Muslim yang berkurban atas nama keluarga. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama keluarga?
Pada dasarnya, berkurban atas nama keluarga sah-sah saja dilakukan. Lagi pula, saat seseorang berkorban, maka pahala juga akan diberikan pada semua anggota keluarga.
Dengan catatan, keluarga yang dimaksud adalah mereka yang tinggal bersama atau satu atap, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki pemberi nafkah yang sama.
Jika semua syarat ini terpenuhi, maka kurban atas nama keluarga dianggap sah. Semua anggota keluarga memperoleh pahala kurban meskipun hanya satu ekor kambing.
Namun demikian, perlu diperhatikan juga jika jumlah anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap terlampau banyak. Jika begitu, maka disarankan untuk berkurban lebih dari satu ekor hewan.
Meski begitu, hal di atas akan tetap bergantung pada kemampuan masing-masing keluarga.
Berikut hadis yang membahas tentang kurban atas nama keluarga:
"Tertulis dalam kitabnya, Ata'b Yasar berkisah: Aku bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansari radhiyallahu anhu bagaimana orang berkurban pada zaman Nabi SAW. Abu Ayyub mengatakan 'pada masa Rasulullah SAW seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keliarganya. Mereka memakannya dan membagikannya ke semua orang'."(HR. Tirmidzi)
Itulah penjelasan tentang hukum kurban atas nama keluarga.
(tst/asr)(责任编辑:休闲)
- 10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia
- AIKKI Kukuhkan Kepengurusan Baru, Siap Transformasi Industri Kimia Khusus
- Menag Yaqut Pastikan Siswa Al Zaytun Akan Tetap Belajar
- Studi Kaitkan Diet Intermittent Fasting dan Risiko Penyakit Jantung
- 457 Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap, Polri Ungkap Modusnya
- Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil
- Oplas Rp63 M Gagal, Ratu Kecantikan Rusia Tak Bisa Menutup Mata
- Lebaran Tak Mudik, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Tetap Buka
- Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
- Asuransi Syariah Digital SalingJaga Raih Penghargaan Internasional
- Oplas Rp63 M Gagal, Ratu Kecantikan Rusia Tak Bisa Menutup Mata
- Dorong Inovasi Keuangan Digital, BI
- Bagaimana Hukum Keluar Flek Cokelat saat Puasa?
- KrediOne Tebar Kurban untuk 500 Warga Kampung Pemulung Lewat Program CSR
- 4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
- Comeback ke Dunia Politik, Anas Urbaningrum: Gantung Harapan di Monas! Lupa Soal Gantung Diri?
- INFOGRAFIS: Si Hitam Pedas Kemukus
- BI Sebut Modal Asing Kabur Rp4,48 Triliun Minggu Ini
- Doa Meluluhkan Hati Seseorang yang Kita Cintai dengan Menyebut Namanya
- BI Sebut Modal Asing Kabur Rp4,48 Triliun Minggu Ini