Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
SuaraJakarta.id - JNE (Jalur Nugraha Ekakurir) merupakan salah satu ekpedisi favorit di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengetahui status pengiriman paket,quickq加速器最新版 dapat melakukan cek resi JNE secara online.
Pengiriman paket dapat dilakukan dengan durasi dan tarif tertentu sesuai dengan yang dipilih pelanggan. Tak perlu khawatir paket nyasar, Anda bisa melihat status pengiriman dengan menggunakan resi yang telah diberikan.
Untuk cek resi JNE bisa dilakukan secara daring atau online menggunakan perangkat browser atau bisa aplikasi My JNE yang dapat diunduh di playstore.
Link Cek Resi JNE
Baca Juga:Mudah Banget ! Ini Cara Cek Ongkir JNE
Bagi yang ingin cek resi JNE, kamu bisa melacaknya melacaknya melalui beberapa link seperti berikut ini:
- Cek resi JNE Reg [link]
- Cek resi JNE JTR [link]
- Cek resi JNE Yes [link]
- Cek resi JNE OKE [link]
Berikut Cara Cek Resi JNE
Berikut cara cek resi JNE guna melacak keberadaan paket melalui secara online lewat aplikasi atau website, tanpa perlu ke kantor ekpedisi.
1. Cara cek resi JNE melalui website
Untuk lacak keberadaan paket, bisa dengan membuka situs resmi JNE di jne.co.id. Adapun langkah-langkahnya seperti berikut ini:
Baca Juga:Periksa Empat Orang Saksi, Polisi Terus Dalami Penyebab Kebakaran Gudang JNE Depok
- Buka laman jne.co.id
- Cari nomor resi pada lembaran bukti pengiriman paket
- Lalu, masukkan nomor resi pada kolom tracking pengiriman
- Kemudian klik button 'Cek Resi' yang tersedia di sebelah kanan
- Setelah itu akan muncul informasi posisi paket yang dikirim, tepat di bawah kolom pencarian
2. Cara cek resi melalui Aplikasi MyJNE
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
下一篇:Kemenperin Sebut Penerapan SNI Emas Akan Jamin Kualitas dan Memacu Daya Saing
相关文章:
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- SBY: Dunia Semakin Rentan dan Berbahaya, Kolaborasi Global Jadi Kunci Hadapi Krisis Iklim
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Pemkab Kediri Usulkan Seribu Formasi ASN
- Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
- Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- Camaba Cek! Pendaftaran Jalur Mandiri UIN Jakarta 2025 Sudah Dibuka, Bisa Pakai Nilai UTBK SNBT
相关推荐:
- HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!
- #KurbanSengaruhItu Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Berkurban ke Pelosok Negeri
- BPOM Permudah Sertifikasi Produksi hingga Izin Edar Produk UMKM PBNU
- Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Klaim Sekarang! Ini Tips Menikmati Saldo DANA Kaget Saat Akhir Pekan
- Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
- Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN
- Dikira Boneka, Warga Bojonggede Digegerkan Mayat Wanita di Tumpukan Sampah
- Luncurkan Gelaran Industrial Festival 2024, Kemenperin Akan Hadirkan Tiga Tema Berbeda
- Warta Ekonomi Gelar Penghargaan Indonesia Best Bank Awards 2023
- Anies Bertemu Gubernur Tokyo, Apa Saja ya Yang Dibahas?
- Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional 2 Bulan Jelang Lengser, Begini Respon GAPMMI
- 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
- Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant
- Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
- Pakar: Pemerintah Harus Tegur Jaksa Agung Tak Terapkan UU Cipta Kerja Dalam Kasus Duta Palma