Menaker Yassierli: Telat Bayar THR? Perusahaan Akan Dapat Sanksi Berat!
JAKARTA,quickq官网ios版 DISWAY.ID –Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawainya, mengingat hari ini, Senin, 24 Maret 2025, sudah memasuki H-7 Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Yassierli menyebutkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran THR adalah permasalahan tahunan yang harus segera diatasi.
"Nanti kita akan data semua, jadi kayak tahun lalu juga ada sekian banyak yang belum bayar THR, kita data," ujar Yassierli kepada Disway, saat ditemui di Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Daftar Lowongan Kerja Dalam dan Luar Negeri 2025 Diungkap Menaker: Ada Ratusan Ribu
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan dari masyarakat terkait keterlambatan pembayaran THR akan ditinjau menyeluruh, dan tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar.
"Kemudian nanti datanya kita verifikasi dan kemudian kita punya tenaga pengawas ketenagakerjaan, nanti akan cek satu-satu, kemudian kalau ada itu prosesnya, nanti akan ada nota NP," paparnya.
Yassierli memperingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu.
BACA JUGA:THR Tak Boleh Dicicil! Menaker Minta Pengusaha Bayar Paling Lambat H-7 Lebaran
"Nota penyelidikan 1, nota penyelidikan 2, kemudian sesudah itu baru keluar rekomendasi kita, dari sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan bisnis usahanya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya mendata dan memastikan validasi laporan terkait THR yang tidak dibayar.
BACA JUGA:Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel
"Memang kita harus data dulu. Sama (bagi perusahaan yang tidak bayar THR), jadi kita harus investigasi satu-satu; dan tahun lalu kita lakukan itu," tutupnya.
Dengan adanya perhatian dan pengawasan ini, diharapkan semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada pegawai tepat waktu demi kesejahteraan para pekerja jelang Lebaran.
(责任编辑:综合)
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 2023
- Air Cucian Beras Memang Bikin Kulit Cerah, Tapi Perhatikan Hal Ini
- Studi: Tali Smartwatch 15 Merek Mengandung PFAS yang Bisa Picu Kanker
- 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoax Bocoran Putusan MK
- Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 2023
- 跨专业出国艺术留学注意事项!
- Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
- Polisi Terima Laporan Mayang Dengan Dugaan Tertawai Upacara HUT ke
- Presiden Prabowo Tegaskan Pancasila Bukan Sekadar Slogan, Tapi Pedoman Hidup Bangsa
- Diskon Listrik Batal, Pemerintah Alihkan Bantuan ke Subsidi Upah
- Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?
- Mas Anies, Hati
- Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- Ribuan Buruh Pos Indonesia Geruduk Jakarta! Tuntut Hak Pensiunan dan Tolak KRIS
- VIDEO: Warna
- VIDEO: Pesona Air Terjun Niagara dalam Balutan Es dan Salju
- Kades Kohod Arsin Makin Terpojok, Kuasa Hukum Warga Ungkap Isu Pemerasan Pagar Laut
- Rp560 M untuk Panjar Formula E, PDIP: Anies Disetir Pengusaha...