Hakim Ungkap AG Mengetahui Mario Dandy Masih Dendam Pada David Ozora

JAKARTA,quickq手机版安卓 DISWAY.ID- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari membeberkan poin-poin memori banding yang diserahkan kepada kuasa hukum AG, pacar Mario Dandy.
Salah satu poin dalam memori banding tersebut yaitu kuasa hukum menyebut unsur penganiayaan berat dengan rencana tidak terbukti dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menimbang bahwa mencermati memori banding pada poin 3 oleh penasihat hukum anak berpendapat bahwa kelalaian judex factie dalam tingkat pertama dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menyatakan pemohon banding mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy telah menegaskan bahwa unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidaklah terbukti,” kata Hapsari di ruang sidang, Kamis, 17 April 2023.
Menanggapi hal ini, hakim Hapsari mengatakan AG justru mengetahui jika Mario Dandy masih memiliki dendam terhadap David Ozora.
BACA JUGA:538 WNI Berhasil Dievakuasi dari Sudan ke Jeddah, Sebagian Besar Mahasiswa
BACA JUGA:Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Polda Sumut, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dengan demikian, AG terbukti memberi jalan agar Mario Dandy Satriyo (20) bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
“Menimbang bahwa menanggapi memori tersebut dihubungkan dengan pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti bahwa pada tanggal 20 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban D, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy bisa bertemu dengan anak korban,” ujarnya.
Menurutnya, AG memberi jalan dengan cara mengatakan jika kartu pelajar D masih ada pada dirinya.
BACA JUGA:Marc Marquez Absen Lagi di Jerez, Honda Pakai Jasa Eks Pembalap KTM
BACA JUGA:OPM Didirikan Oleh Belanda Untuk Memecah Indonesia, Nicolaas Jouwe: Saya Diperintah Membuat Bendera Bintang Kejora
Sehingga hal tersebut yang membuat pertemuan Mario Dandy dengan D terjadi untuk melampiaskan amarahnya.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban D masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban D dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” jelasnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
- 1
- 2
- »
相关文章
Wiranto: Saya dan Prabowo Punya Riwayat Yang Cukup Panjang Sebagai Prajurit
JAKARTA, DISWAY.ID -Mantan perwira tinggi militer, Jenderal TNI (Purn.), Wiranto menyambut kedatanga2025-05-26Dokter Ingatkan Risiko Penis Patah Usai Bercinta, Ini Gejalanya
Jakarta, CNN Indonesia-- Apa saja bisa terjadi setelah berhubungan seks. Termasuk di antaranya penis2025-05-26- 平面设计专业自从开设以来,一直就是作为艺术留学申请最热门的专业之一。在留学申请过程中,作品集的制作也是大家关注比较多的话题,我们今天就来讨论一下准备平面设计作品集怎么做?其中必看的要点以及注意的问题,2025-05-26
Ribuan Pengunjung Hadiri Puncak HUT Jakarta di JIS, Warga: Ingin Lihat Ungu
SuaraJakarta.id - Pengunjung memadati gerai Usaha Mikro Kecil (UMK) termasuk kuliner khas Betawi di2025-05-26Pemerintah Hentikan Ekspor Mineral Mentah per 10 Juni 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, menyatakan penghent2025-05-26Sebelum Tewas, Wanita Korban Perampokan di Tangsel Teriak: Tolong! Maling dari Pintu Belakang
SuaraJakarta.id - Susi Lijenna (35), wanita korban perampokan di kontrakannya di Serpong Utara, Kota2025-05-26
最新评论