时间:2025-05-22 06:57:26 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengung quickq下载链接
JAKARTA,quickq下载链接 DISWAY.ID--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan ada undang-undang (UU) yang mengakui Hukum tidak tertulis.
Menurut Yasona, hal tersebut ada di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Kecewa! Iqbaal Ramadhan Berhenti Jadi Fans The 1975 Imbas Aksi Matty Healy di Malaysia
Pasal tersebut mencantumkan berlakunya pidana pada hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai semangat untuk mengakui hukum tidak tertulis.
Adapun hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi.
Akan tetapi, tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Hukum tidak tertulis meliputi hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.
BACA JUGA:11 Pemain Voli Putri Tewas Tertimpa Atap Sekolah
"Hal tersebut menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan dimasukkannya hukum yang hidup dalam masyarakat," ujar Yasonna di Jakarta, Senin 24 juli 2023.
Yasonna menambahkan, hukum yang hidup dalam masyarakat menimbulkan konsekuensi dengan melakukan inventarisasi dan kompilasi hukum adat ke dalam peraturan daerah.
Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit telah mencantumkan batasan keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, terdapat empat indikator yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:Satpam Sekolah di Jakarta Selatan Diduga Edarkan Sabu
Pertama, kata Yasonna, berlaku dalam tempat hukum itu hidup; kedua, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945; ketiga, hak asasi manusia (HAM); keempat, asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.
Keempat indikator tersebut, kata Menkumham, adalah indikator yang bersifat kumulatif.
Hal ini dapat diartikan bahwa keempat indikator tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum memberlakukan hukum yang hidup dalam masyarakat.
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid2025-05-22 06:54
JCC GBK Berubah Jadi JICC dan Dikelola Negara, Pengaruhi Batalnya Sederet Acara Termasuk Wisuda2025-05-22 06:47
Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen2025-05-22 06:40
Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Menag Beri Tenggapan2025-05-22 06:00
新加坡艺术研究生留学申请条件及费用2025-05-22 05:25
Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan2025-05-22 05:10
Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP2025-05-22 04:47
Puasa Lancar Jaya Tanpa Masalah Pencernaan dengan 6 Cara Ini2025-05-22 04:28
FOTO: Hiruk Pikuk Pasar Buah dan Sayur Terbesar di Inggris Malam Hari2025-05-22 04:20
TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan2025-05-22 04:16
澳大利亚设计大学排名TOP32025-05-22 06:23
Mengulik Manfaat Susu Kambing Etawa, Pangan Fungsional Kaya Nutrisi2025-05-22 06:19
Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif2025-05-22 05:56
Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan2025-05-22 05:30
Terus Tuai Kritik, Begini Respons Kader Gerindra Terkait Andre Rosiade Gerebek PSK2025-05-22 05:00
Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin2025-05-22 04:57
Prabowo: Ciri Khas Negara Gagal Tercermin dari Tentara dan Polisinya Gagal!2025-05-22 04:39
Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id2025-05-22 04:28
Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Duit Rp 8,7 Miliar untuk Survei2025-05-22 04:14
Cara Mudah Meningkatkan Kualitas Ibadah Puasa dari Tahun Sebelumnya2025-05-22 04:12