时间:2025-05-22 06:53:15 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci quickq app 下载
JAKARTA,quickq app 下载 DISWAY.ID--Alasan ditetapkannya sopir dan kernet bus yang kecelakaan di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah lantaran dinilai lalai.
Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod mengatakan keduanya dinilai lalai lantaran meninggalkan kendaraan dalam kondisi menyala.
"Jadi kelalaiannya mereka tidak ada di ruang kemudi ketika kendaraan dalam keadaan menyala dan penumpang sudah di atas kendaraan," kata saat dihubungi, Kamis 11 Mei 2023.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
Diungkapkannya, sopir berinisial S dan kernet berinisial AY ltelah ditahan dan dijerat Pasal 359 KUHP.
Dijelaskannya, jika saat itu sopir dan kernet berada di dalam kendaraan, bisa saja insiden kecelakaan tersebut tidak terjadi.
"Kejadian itu tidak akan pernah terjadi ketika ada pengemudi atau kenek di dalam ruang kemudi karena sesuai tanggung jawab, seorang sopir memilik tanggung jawab mestinya tidak boleh meninggalkan kendaraannya ketika menyala," jelasnya.
"Kalau seandaianya sopir ada di dalam, sopir bisa antisipasi lebib awal, karena tidak ada sehingga tidak antisipasi, minimal injak rem, kalau nanti tetap meluncur ke bawah, dia bisa meminimalisir risiko setidaknya," tambahnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sopir dan Kernet Bus yang Terjun di Guci Resmi Tersangka
Diterangkannya, berdasarkan keterangan sopir, saat kejadian yang bersangkutan mengaku baru selesai mandi dan mengobrol dengan panitia di luar bus.
"Sementara keneknya keluar kendaraan setelah menyalakan mesin, dia memasukan barang-barang ke dalam bagasi, sama ngobrol dengan sopir dan panitia juga," terangnya.
Sebelumnya, Sopir dan kernet bus rombongan pengajian dari Tangerang Selatan yang terjun di kawasan wisata Guci, Tegal ditetapkan tersangka.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod mengatakan sopir berinisial R dan AY selaku kernet ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu 10 Mei 2023.
"Kita sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 11 Mei 2023.
罗彻斯特理工世界排名情况介绍2025-05-22 06:45
Benarkah Pagi Hari Jadi Waktu Tepat untuk Bercinta? Ini Kata Dokter2025-05-22 06:38
Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!2025-05-22 06:36
LPKR Catat Kinerja Solid pada Kuartal Perama 2025, Segmen Real Estat Tumbuh 39%2025-05-22 05:57
Tukang Cukur Lukas Enembe Juga Ikut Diperiksa KPK2025-05-22 05:38
Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi2025-05-22 05:29
Tewaskan Tiga Siswa, Polisi Telah Periksa Kepsek hingga OB di Kasus Robohnya Tembok MTsN 19 Jakarta2025-05-22 04:50
Marak Turis Ditipu Tukang Becak di London, Minta Dibayar Rp26 Juta2025-05-22 04:37
FOTO: Warga Jakarta Melepas Penat Kala Libur Panjang di Tebet Eco Park2025-05-22 04:36
UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google2025-05-22 04:07
Morgan Stanley Sebut 'Awan Hitam' Mengancam Dolar AS di 20252025-05-22 06:38
7 Makanan Kaya Kolagen, Bagus buat Jaga Kesehatan Kulit2025-05-22 06:35
7 Rumah Semi Permanen Di Kebon Jeruk Kebakaran, Puluhan Petugas Berjibaku Padamkan Api2025-05-22 06:34
Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD2025-05-22 06:07
日本建筑学专业排名一览2025-05-22 05:57
Jalankan Arahan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Fokus Tiga Masalah Ini2025-05-22 05:52
Klarifikasi Soal Mic Gibran di Debat Cawapres, Ketua KPU: 'Roy Suryo Memang Tukang Fitnah!'2025-05-22 05:34
Khawatir Ada Kasus Gagal Ginjal Akut Belum Dilaporkan, Dinkes DKI Sisir RS di Jakarta2025-05-22 05:27
如何申请世界一流美术艺术学院?2025-05-22 04:18
Batam Lokasi Strategis Pengembangan Budidaya Lobster2025-05-22 04:09