Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTA,quickq最新官网ios DISWAY.ID- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abu Hanifa memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
"Menolak untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Februari 2024.
Hakim Abu menjelaskan dirinya menolak praperadilan tersebut karena tidak ada bukti surat perintah penghentian penyidikan terhadap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga yang dimohonkan oleh MAKI belum memiliki dasar.
BACA JUGA:Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Jamin Situasi Tetap Kondusif Usai Pemilu 2024
BACA JUGA:Resmi Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto: 'Komitmen dalam Mempertahankan Kondusifitas dan Persatuan Bangsa'
"Bahwa memang betul belum ditemukan bukti adanya surat perintah penghentian penyidikan artinya secara formil. Saya menyayangkan hakim hanya bicara soal hitam di atas putih alias kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku.
Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
BACA JUGA:Berobat ke Malaysia Jadi Tren Sambil Wisata, Ini Daftar Penyakit Langganan Orang Indonesia
BACA JUGA:Rapat Majelis Kehormatan MKMK Bahas Saldi Isra dan Anwar Usman, Minta Pelapor Perbarui Laporannya
Adapun gugatan praperadilan oleh MAKI teregister dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan telah diajukan sejak Selasa, 16 Januari 2024 lalu.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK dan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
相关文章
FOTO: Penampilan Terburuk di Golden Globe Awards 2025
Jakarta, CNN Indonesia-- Ajang Golden Globe Awards 2025 telah diselenggarakan di2025-06-03MTQ Nasional XXX 2024 Siap Digelar di Samarinda, Diikuti 1.998 Peserta dari 35 Provinsi
JAKARTA, DISWAY.ID- Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXX akan digelar di Samarinda, Kalimant2025-06-03Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
Warta Ekonomi, Jakarta - Rektor Universitas Paramadina Firmanzah mengatakan secara hipotesis bisa di2025-06-03Mitos vs Fakta, Mandi Malam Penyebab Paru
Jakarta, CNN Indonesia-- Anda pasti kerap mendengar nasihat-nasihat berkaitan dengan mandi malam. Ad2025-06-03Ratna Nilai Saksi Ahli di Persidangannya 'Ngawur'
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi atas keterangan saksi ahli di sidang la2025-06-03Dongkrak Hasil Panen, Pemkab Lebak Aplikasikan Penggunaan NatureGen untuk Kesehatan Tanah
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lebak bersama Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menggelar2025-06-03
最新评论