您的当前位置:首页 > 百科 > Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies 正文
时间:2025-05-22 10:08:10 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universi “quickq加速器”
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari angkat bicara soal diterbitkannya instruksi Mendagri yang menyebut bahwa pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
"Secara prinsip instruksi ini tidak diperlukan karena telah diatur dalam UU Pemda soal pemberhentian," kata Feri saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Feri khawatir instruksi tersebut justru diterbitkan hanya karena ada kaitan dengan situasi kekinian. Dalam hal ini, dia menyinggung kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Baca Juga: Denny Siregar Yakin Anies Baswedan Aman, Habib Rizieq yang Ditumbalkan
Dia menjelaskan bahwa siapa pun kepala daerah yang melanggar Undang-Undang (UU) dapat dimakzulkan (impeachment). Kendati demikian, proses pemberhentian juga tidak mudah. Urusan pemakzulan, lanjut Feri, bukanlah kewenangan mendagri atau pemerintah pada ujungnya, melainkan Mahkamah Agung (MA). "MA adalah ujung akhir proses pemberhentian," ujar dia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam instruksi itu disebut pemerintah bisa memberhentikan kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini terbit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepala daerah konsisten menegakkan protokol kesehatan. Arahan itu disampaikan Presiden pada Senin (16/11/2020).
《啥是佩奇》导演又出新作,就是要把你看哭!2025-05-22 09:46
Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 332025-05-22 09:36
Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan2025-05-22 09:30
Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan2025-05-22 09:28
KPPU Panggil Sejumalh Perusahaan terkait Dugaan Pelanggaran M&A2025-05-22 09:15
Alasan Habiburokhman Mau Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi2025-05-22 08:54
Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu2025-05-22 08:25
AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur2025-05-22 08:25
去日本学摄影课程与院校介绍2025-05-22 08:24
Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!2025-05-22 08:11
Jangan Salah Bawa, Barang2025-05-22 09:41
Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 332025-05-22 09:36
Literasi Gak Ketinggalan Zaman, Yuk Gaul Pakai Bahasa Daerah di Era Digital2025-05-22 09:22
Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan2025-05-22 09:10
Gak Bisa, Tito Gak Berwenang Copot Anies2025-05-22 09:04
Tata Cara Buat Akun Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2025 Lewat Website Ppdb2025-05-22 08:39
Transjabodetabek Blok M2025-05-22 08:17
Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram2025-05-22 08:11
Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Madu Palsu di Jakbar2025-05-22 08:09
Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak2025-05-22 07:21