Turis Wajib Tahu, Wisata Gunung Bromo Ditutup 21
Wisata Gunung Bromo, Jawa Timur, akan ditutup pada 21 hingga 24 Juni mendatang. Penutupan dilakukan karena adanya gelaran ritual Yadnya Kasada sekaligus pemulihan ekosistem dan pembersihan kawasan.
"Kawasan taman nasional ditutup pada 21 Juni pukul 00.00 WIB, hingga 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB," kata Kabag Tata Usaha Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani melansir DetikTravel, Selasa (18/6).
Ritual Yadnya Kasada adalah hari raya yang diselenggarakan satu tahun sekali sebagai penghormatan bagi leluhur Suku Tengger dengan cara melarung hasil bumi ke Kawah Gunung Bromo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Kawasan hanya terbuka bagi masyarakat yang akan mengikuti ritual Yadnya Kasada, beridentitas sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada surat edaran PHDI Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo," ujar Septi.
Ia menuturkan, kawasan hanya dibuka untuk masyarakat dan petugas yang berkepentingan dalam membersihkan kawasan pada 23-24 Juni. Sebelumnya, pembersihan kawasan Bromo juga dilakukan pada 8, 9 , 15, dan 16 Juni 2024.
"Masyarakat, pengunjung, pelaku jasa wisata dan pihak terkait untuk memperhatikan informasi tersebut dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," katanya.
Penutupan akses wisata Gunung Bromo dari wilayah Kabupaten Probolinggo dilakukan dari pintu masuk Cemorolawang. Sementara dari arah Kabupaten Pasuruan, akses ditutup dari wilayah Dingklik.
Sementara untuk untuk pintu masuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang, ditutup di wilayah Jemplang, Kabupaten Malang.
Gunung Bromo yang akan tutup pada 21 hingga 24 Juni itu merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di wilayah Jawa Timur. Pada 2023, jumlah kunjungan ke taman nasional yang memiliki predikat terindah ketiga di dunia tersebut mencapai 368.507 wisatawan.
Jumlah tersebut, terbagi dari 355.297 wisatawan nusantara dan sebanyak 13.210 orang merupakan wisatawan mancanegara. Kunjungan itu, juga memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp14.70 miliar.
(pua/pua)(责任编辑:综合)
- Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- Saldo Dana Langsung Ngalir ke Rekening, 8 Program Ini Bisa Cair Cukup Pakai NIK KTP!
- Pria India Lakukan Pelecehan Seksual dan Masturbasi di Pesawat
- Amalan Sunah Sebelum dan Sesudah Sholat Ied sesuai Anjuran Rasul
- Simak Baik
- Anggaran 2025 untuk Proyek IKN Diblokir Prabowo, Terancam Mangkrak?
- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kembali Gelar Aksi, Tuntut Kasus Hasto Diusut Tuntas
- Terbentuk di 33 Provinsi, Tim Hukum Nasional AMIN Bertugas Awasi Pilpres 2024
- FOTO: Menikmati Desa Hanok Bukchon yang Tak Pernah Sepi Pelancong
- Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
- Mayapada Hospital Bandung Atasi Obesitas Lewat Operasi Bariatrik
- 5 Solusi bagi yang Susah Diet, Ampuh Bantu Turunkan BB
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- Batal Ke NTB, Mahfud Md Disarankan Dokter untuk Istirahat
- NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia
- Cara Cek Saldo Dana Bansos KJP Plus 2025 Lewat HP, Syarat Nilai Rapor 70 Tengah Dikaji
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- Wisata Bromo Tutup Jelang Lebaran 2024, Simak Jadwalnya
- VIDEO: Clara Shafira Cerita Persiapannya Menuju Miss Universe 2025