Thailand Pungut Pajak Turis Asing Rp140 Ribu Mulai Pertengahan 2025
Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand mengumumkan "pajak perjalanan" untuk turis asingsebesar 300 baht atau sekitar Rp140 ribu diharapkan mulai berlaku pada pertengahan tahun 2025.
Pajak ini akan mulai berlaku bagi siapa saja yang datang ke Thailand melalui jalur udara. Menteri Sorawong Thienthong mengatakan pada Rabu (23/10) bahwa pajak baru tersebut akan diserahkan kepada kabinet pemerintah untuk disetujui dalam kuartal pertama tahun depan.
Setelah disetujui, pajak itu akan berlaku efektif dalam 6 bulan, atau sekitar pertengahan tahun 2025, melansir Asia News Network(ANN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana tersebut bertujuan membebankan biaya sebesar 300 baht atau senilai Rp140 ribu bagi warga negara asing yang datang melalui jalur udara dan 150 baht atau Rp69 ribu bagi mereka yang datang lewat jalur darat atau laut.
Sorawong mengatakan uang yang diperoleh akan digunakan untuk membayar asuransi bagi warga negara asing dan sisanya ditambahkan ke dana pengembangan pariwisata Thailand.
Dana tersebut akan mendukung peningkatan objek wisata, termasuk pembangunan fasilitas untuk penyandang cacat, serta toilet umum bagi wisatawan.
Ia juga mengatakan kementerian sedang mengerjakan aplikasi yang akan digunakan untuk memungut pajak tersebut, yang kemudian akan dihubungkan ke sistem Bank Krungthai.
Wisatawan dapat membayar melalui situs web atau aplikasi yang akan dikembangkan. Adapun sistemnya akan serupa dengan sistem pendaftaran K-ETA Korea Selatan, yang mengharuskan wisatawan asing mendaftar dan melakukan pembayaran daring sebelum memasuki Thailand.
Jumlah asuransi yang ditanggung saat ini akan tetap sama, yaitu tidak lebih dari 60 baht atau Rp27 ribu dari pajak perjalanan sebesar 300 baht per orang.
Jika terjadi kematian, pembayaran asuransi yang ditetapkan sebesar 1 juta baht (Rp464 juta) dan maksimum 500 ribu baht (Rp232 juta) untuk cedera. Jumlah ini di luar asuransi yang dibayar sendiri oleh wisatawan asing.
Durasi perlindungan asuransi adalah 30 hari, karena 87 persen wisatawan memiliki masa tinggal rata-rata tak lebih dari sebulan, kata Sorawong.
Ia menambahkan bahwa setelah tahap pertama, kabinet mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan pajak bagi kedatangan jalur darat dan laut dengan tarif yang sama seperti tarif pajak jalur udara untuk menghindari anggapan perlakuan tidak setara.
Ia juga menyampaikan bahwa pajak perjalanan tidak akan dikenakan pada para pedagang lintas batas, yang perlu menunjukkan izin perbatasan saat menyeberang ke dan dari negara tetangga.
Dilansir dari Bangkok Post, meski proyek ini telah disetujui pemerintahan sebelumnya yang dipimpin oleh Prayut Chan-o-Cha, proyek ini memerlukan konsensus dari kabinet baru.
(aur/wiw)(责任编辑:热点)
- Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
- Polisi yang Bantu Teddy Minahasa Nasibnya Begini
- Ayah Ibu, Ini 9 Pola Asuh yang Bikin Anak Cerdas dan Bahagia
- Seoul Bangun Hotel di Atas Jembatan Pertama Dunia, Tertarik Menginap?
- Bikin Bangga! Adnan
- 2025qs建筑学世界排名TOP5
- 2025qs建筑学世界排名TOP5
- Inilah Jingle Pemilu 2024 Ciptaan Kikan Coklat, Lengkap dengan Chord Gitarnya
- Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- Kamu Selingkuh, Kita Tetap Bertahan, Tapi...
- Pensiunan PT Pos Indonesia Deklarasi Dukungan ke AMIN pada Pilpres 2024
- Kesiapan Anies Hadapi Debat Capres Kelima 4 Februari 2024: Ini Kesempatan Bagi Kami
- Tips Jitu Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering
- Cerita Mochtar Riady Mendirikan Siloam Hospitals, Kini Tersebar dari Tangerang hingga Labuan Bajo
- Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
- Pensiunan PT Pos Indonesia Deklarasi Dukungan ke AMIN pada Pilpres 2024
- Kembali Datangi PMJ, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Tambahan
- Eggi Sudjana Dkk Mundur Bela Bambang Tri Mulyono: Ini untuk Kebaikan Klien Kami
- NYALANG: Di Ujung Cahaya Mata
- 2025室内设计专业全球大学排名