时间:2025-06-08 15:39:08 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan prap quickq苹果版下载不了
JAKARTA,quickq苹果版下载不了 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Budi Arie Sebut Pertemuan Jokowi dan Sultan Hamengkubuwono X Tak Bahas Wacana Pertemuan Prabowo2025-06-08 15:35
Bakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk Wolbachia2025-06-08 15:28
Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan2025-06-08 15:11
Satu Lagi Relawan Nyatakan Dukungan ke Prabowo2025-06-08 15:05
Ini 5 Manfaat Ceker Ayam, Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Kenyal2025-06-08 14:54
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad2025-06-08 14:54
7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat2025-06-08 13:37
INFOGRAFIS: Lestarikan Lingkungan Lewat Keseharian, Ngapain Aja?2025-06-08 13:23
Berapa Lama Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN? Simak Informasinya2025-06-08 13:15
Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan2025-06-08 13:01
Tak Ada Susu di Menu Program MBG, Menko Zulhas Bilang Begini2025-06-08 15:26
Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 20242025-06-08 15:24
Curhat Ibu soal Cuti buat Suami di UU KIA: 3 Hari Mana Cukup?2025-06-08 14:18
Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah2025-06-08 14:14
Fakta Unik Dhaup Ageng Pakualaman, Ada Sajian Kudapan Langka2025-06-08 14:07
Bakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk Wolbachia2025-06-08 14:04
Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M2025-06-08 13:42
Mengaku Pingsan, Novanto Tak Tahu Dirinya Terlibat Kecelakaan2025-06-08 13:23
FOTO: Wajah2025-06-08 13:18
Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah2025-06-08 13:18