Pemerintah Masih Mengkaji Masa Jabatan Pimpinan KPK, dari 4 Tahun Menjadi 5 Tahun
JAKARTA,安卓系统quickq下载 DISWAY.ID--Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan pemerintah masih mengkaji gugatan No 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita mau tuntaskan dulu dengan Mahkamah Konstitusi (MK) karena putusan MK itu kan masih ditafsirkan berbeda, kita klirkan dulu seperti apa baru kita pertimbangkan," ujar Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Senin 29 Mei 2023.
BACA JUGA:54 WNI Korban Perdagangan Orang di Filipina Segara Dipulangkan, Polri Bocorkan Jadwalnya
"Tapi kira-kira kalau kita ikut MK lah, kan tidak boleh menolak MK, cuma seperti apa sih putusan MK itu terus masih kita lakukan pendalaman-pendalaman ke MK," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan ada dua pendapat terkait putusan MK tersebut.
Pendapat pertama, putusan MK itu tidak berlaku untuk pimpinan saat ini tetapi untuk pimpinan KPK mendatang sehingga Firli Bahuri dkk tetap akan berakhir masa jabatannya pada 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Dua Kali Gagal Berumah Tangga, Ini Pesan Sule Untuk Rizky Febian yang Akan Menikah: Sampai Akhirlah Sama Pasangan
Sedangkan pandangan lain menyebutkan putusan MK tersebut berlaku serta merta setelah diucapkan dan konsekuensinya, presiden harus mengubah keputusan presiden terkait masa jabatan pimpinan KPK.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Pada Kamis 25 Mei 2923, MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.’
BACA JUGA:Warga Cilegon Ini Pergi Haji Dengan Gowes Sepeda
"Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” bunyi pasal tersebut
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono mengatakan, putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu berlaku untuk masa kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri dan keempat komisoner KPK lainnya.
Fajar mengatakan, putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tersebut juga memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas KPK saat ini.
(责任编辑:热点)
- Mengintip Detail Royal Wedding 10 Hari Pangeran Abdul Mateen
- Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- Malaysia Bidik 45 Juta Turis Asing pada 2025, Indonesia Cuma 16 Juta
- Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang
- Dominasi Pasar Bitcoin Menyusut, Harga Sempat Terkoreksi Hingga US$102.700
- Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- KPK Ungkap Pejabat Negara Terkaya di Kabinet Merah Putih Punya Harta Rp5,4 Triliun, Siapa Dia?
- Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai
- Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- Kejari Bandung Periksa Mantan Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan
- Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
- Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump