时间:2025-05-21 02:34:12 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaa quickq怎么安装
JAKARTA,quickq怎么安装 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah tersangka baru dugaan korupsi pengadaan insfrastuktur BTS 4G Kominfo, Sadikin Rusli (SR).
"Tadi sudah saya sampaikan ya bahwa dalam proses penggeledahan tersebut kami menemukan barang yang terkait dengan pidana yang terjadi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Dari hasil penggeledahan itu penyidik menemukan barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen.
BACA JUGA:Diam-diam Dumas KPK Tiba di Polda Metro Jaya
BACA JUGA:Kejagung Beberkan Peran Pegawai BPK Sadikin Rusli Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
"Tim juga melakukan penggeledahan dalam rangka memperkuat bukti yang ada, kita lakukan penyitaan beberapa alat elektronik," katanya.
Kendati demikian, Kuntadi belum bisa memerinci karena masih dalam proses penyidikan.
"Yang lain apa? Tentu saja ada dokumen. Rinciannya bagaimana tentu saja tidak bisa kami sampaikan di sini ya," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar guna menutupi kasus korupsi BTS Kominfo.
Uang itu diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp 15 Miliar
BACA JUGA:10 Orang Terkaya di ASEAN Per Oktober 2023, Tiga Peringkat Teratas Asal Indonesia
"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," kata Ketut kepada wartawan, Senin, 16 Oktober 2023.
INTIP: Buah Sumber Kalsium Terbaik2025-05-21 02:01
Pembawaan Uang Tunai ke Dalam atau Luar Pabean Indonesia Jadi Modus Cuci Uang2025-05-21 01:51
Desainer Ikonik Italia Rosita Missoni Meninggal Dunia2025-05-21 01:48
Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB2025-05-21 01:39
KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku2025-05-21 01:13
Bandara di Arab Saudi Punya Keberangkatan Paling Tepat Waktu di Dunia2025-05-21 01:10
Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!2025-05-21 00:39
Mayat Pria Tak Dikenal dengan Luka Sayat dan Tusuk Ditemukan Mengambang di Kali BKT2025-05-21 00:31
Perkuat Struktur Modal, Emiten Boy Thohir (PALM) Mau Private Placement 1,57 Miliar Saham2025-05-21 00:10
Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino2025-05-21 00:03
Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya2025-05-21 02:31
MenkopUKM Andalkan Model Bisnis Agregasi bagi Sektor Wastra dan Kriya2025-05-21 02:13
Keras! Aktor Reza Rahadian Orasi di DPR: Ini Negara Bukan Milik Keluarga, Lawan!2025-05-21 01:54
880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja2025-05-21 01:42
Rupiah Menguat Tipis, Ketegangan Iran2025-05-21 01:30
Sugiyanto Tuding Anies Lakukan Kebohongan Publik, Relawan Balas dengan Kata2025-05-21 01:28
Bali Sambut 6,3 Juta Turis Asing Sepanjang 20242025-05-21 00:58
Waduh! Dalam Sepekan, 5 Besi Penutup Saluran Air Di Jalan S Parman Digondol Maling2025-05-21 00:38
KPK Terus Buru Keberadaan Harun Masiku2025-05-21 00:31
Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Tak Luput dari Sorot Tajam Polri2025-05-21 00:10