时间:2025-06-08 15:58:06 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai ter quickq充值会员
JAKARTA,quickq充值会员 DISWAY.ID -Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
BACA JUGA:Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Tim penasihat hukum mengajukan sejumlah poin penting dalam permohonan praperadilan ini, antara lain:
Tom Lembong mengklaim bahwa dirinya tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat penetapan tersangka, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang tidak mencukupi, di mana tim hukum berpendapat bahwa bukti yang ada tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi tanpa ada audit yang menyatakan kerugian negara akibat tindakan kliennya.
Tim hukum juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak ada alasan objektif dan subjektif yang mendukung kekhawatiran bahwa kliennya akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
KPK Geledah Rumah Dinas Paman Birin di Kalsel, Dokumen Hingga Uang Tunai Rp300 juta Disita2025-06-08 15:48
Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini2025-06-08 15:43
Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok2025-06-08 15:18
'Sunda Tanpa PDIP' Jadi Perbincangan Gegara Mulut Arteria Dahlan2025-06-08 14:59
FOTO: Keindahan Permadani Spanyol dari Pabrik Berusia 300 Tahun2025-06-08 14:41
Terungkap, Suami yang Viral Pukul Istri di Depok Residivis Kasus Narkoba2025-06-08 14:28
Awal Cerita Kesuksesan CEO BYD, Beli Perusahaan yang Mau Dilikuidasi2025-06-08 14:23
Bengkak! Bukan Rp60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Sirkuit Formula E Capai Rp75 Miliar2025-06-08 13:46
Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran2025-06-08 13:45
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 5 November: Siang dan Sore Hujan Ringan2025-06-08 13:29
Banyak Investor Besar Kabur dari AS, Gara2025-06-08 15:49
Dewi Perssik Kurang Enak Badan, Mediasi dengan Haters Ditunda2025-06-08 15:35
Apa Itu Polytrauma Liam Payne, yang Disebut Penyebabnya Meninggal2025-06-08 15:26
Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini2025-06-08 15:12
Catat, Ini Perilaku Ayah yang Bakal Ditiru Anak Laki2025-06-08 15:00
Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan2025-06-08 14:43
Mohon Diingat Baik2025-06-08 14:28
Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI2025-06-08 14:27
Diidap Rizal Ramli Sebelum Wafat, Waspada Gejala Kanker Pankreas2025-06-08 13:30
Bawaslu Pastikan Disabilitas yang Punya Hak Pilih Jadi Prioritas di TPS2025-06-08 13:21