Dibuka Hari ini, Simak Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas Persyaratan
JAKARTA,quickq.ii DISWAY.ID -Lapor diri peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu 2025 dibuka mulai hari ini Kamis, 22 Mei 2025.
Bagi para guru yang telah mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Guru Tertentu 2025, maka dapat melanjutkan ke tahap berikutnya dengan melapor diri.
Lapor diri PPG Gur Tertentu 2025 menjadi langkah yang harus diikuti sebagai bentuk validasi data sekaligus untuk keperluan uji kompetensi yang akan diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
BACA JUGA:Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
BACA JUGA:GRATIS! Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Dimulai, Ini Syarat, Jadwal, dan Panduan Lengkapnya
Tahap ini dapat dilakukan peserta PPG 2025 secara daring melalui tautan yang dibagikan langsung di akun SIMPKB.
Sementara itu, proses lapor diri dilakukan daring di LPTK penyelenggara sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui informasi terkait program studi dan daftar nama peserta, dapat mengakses di masing-masing akun SIMPKB atau akun SIMPPG di setiap lembaga.
Sebelum lapor diri, alangkah baiknya untuk menyiapkan berkas atau dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut informasi lengkap seputar cara lapor diri dan berkas yang dibutuhkan untuk mengikuti tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Daljab Resmi Dibuka, Simak Kriteria dan Jadwal Lengkapnya
Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing melalui tautan berikut: https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk.
Berikut berkas yang perlu dipersiapkan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
BACA JUGA:325 Ribu Guru Lulus Seleksi PPG Tertentu 2025, Cek Timeline Berikutnya
Link dan Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025
- 1
- 2
- »
下一篇:KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
相关文章:
- Investor Kaget, Bursa Asia Tertekan Pengumuman Terbaru Soal Tarif Trump
- Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos
- FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
- Dupoin Resmi Terdaftar di OJK, Trading Jadi Lebih Aman
- FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
- Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut Garuda, Saksi Sebut Sistem Total Care Program Lebih Efisien
- Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
相关推荐:
- Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- Etika Pimpinan KPK Disorot Usai Sambangi DPR
- Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- Diplomasi Dagang Melaju, Indonesia dan EAEU Siap Teken FTA
- PP Presisi Aktif Beri Dampak Sosial Lewat Distribusi Bantuan Pangan
- FOTO: Pesona Kota Tua 'Al
- Studi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan AS
- Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
- Tourism Australia dan Dwidaya Tour Berkolaborasi Perkuat Promosi Wisata di Indonesia
- Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Market Nampak Stagnan, Trump Jadi Penyebab Investor Kripto dan Saham Waspada
- FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
- Terbukti Korupsi di Proyek Tol MBZ, Sofiah Balfas Divonis 4 Tahun Penjara dengan Status Tahanan Kota
- Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
- Ant Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan Luksemburg
- Senangnya Bobby Nasution, Diusung PKS untuk Maju di Pilgub Sumut 2024, Siap Ladeni Petahana?
- BNN Tegaskan Transparansi Lewat Pemusnahan 2 Ton Sabu di Batam
- KPK Dorong 5 Ribu Caleg Segera Laporkan LHKPN
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah