您的当前位置:首页 > 休闲 > Wacana Merger Grab 正文
时间:2025-05-22 06:44:04 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab d quickq账号购买
Wacana merger antara dua raksasa transportasi digital Asia Tenggara, Grab dan GoTo, memicu kekhawatiran baru terkait potensi distorsi persaingan usaha di Indonesia.
Meski belum dikonfirmasi secara resmi, isu ini mendapat sorotan serius dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terutama terhadap dampaknya pada struktur pasar sektor ride-hailing, e-commerce, dan fintech.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pengawasan merger di Indonesia saat ini masih bersifat mandatory post-merger notification, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” ujar Fanshurullah dalam pernyataan resminya, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: GoTo Bantah Sudah Ada Kesepatakan dengan Grab
KPPU menyebut bahwa penelitian awal untuk mengantisipasi potensi dampak dari konsolidasi dua perusahaan ini sudah dilakukan, utamanya di sektor-sektor strategis digital yang menyentuh langsung konsumen dan UMKM.
“Jika benar dua perusahaan ini bergabung, dikhawatirkan akan terjadi penguatan posisi dominan yang berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil,” jelasnya.
Baca Juga: Menhub Dudy Buka Suara Soal Isu Merger Grab-GoTo, Apa Katanya?
Struktur pasar di sektor ride-hailing saat ini didominasi oleh dua pemain besar—Grab dan Gojek (bagian dari GoTo). Merger keduanya dikhawatirkan menciptakan praktik monopoli atau perilaku antikompetitif seperti penetapan tarif yang tidak wajar, penurunan kualitas layanan, hingga hambatan masuk bagi pemain baru.
Di sektor e-commerce dan fintech, penggabungan ekosistem juga berpotensi menciptakan barrier to entry, yang bisa mengancam keberlangsungan startup lokal dan mempersempit pilihan konsumen.
KPPU mendorong para pihak untuk melakukan konsultasi sukarela pra-merger, agar proses evaluasi terhadap potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha bisa dilakukan sejak awal.
莱斯特大学排名情况及入学要求2025-05-22 06:43
Ekonomi Nasional Melemah, Peran Lembaga Penjamin Simpanan Jadi Sorotan2025-05-22 06:06
Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK2025-05-22 05:39
BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global2025-05-22 05:24
德国艺术硕士留学申请指南!2025-05-22 05:24
Jangan Asal Pamer Boarding Pass Pesawat, Ada 5 Bahaya yang Mengintai2025-05-22 05:17
Sering Dilakukan Sehari2025-05-22 05:12
Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!2025-05-22 04:51
新加坡艺术研究生留学申请条件及费用2025-05-22 04:36
Beijing Menutup Telinga, Uni Eropa Siap Lawan Potensi Banjir Komoditas China2025-05-22 04:18
FOTO: Menengok Roti Baguette Terpanjang di Dunia Dibuat di Prancis2025-05-22 06:21
Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun2025-05-22 06:10
Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit2025-05-22 06:04
Makan Lebih Banyak Telur Bikin Otak Wanita Tetap 'Encer', Studi Ungkap2025-05-22 05:48
10 Wisata Alam Dunia Paling Banyak Dicari di Google, Ada dari RI?2025-05-22 05:48
Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman2025-05-22 05:45
Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar2025-05-22 05:15
Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Batuk karena Alergi dan Asma2025-05-22 05:02
Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup2025-05-22 04:27
Tanggapi Kasus Oplosan Pertamax, Mantan Komut Pertamina Ahok Ajak Sidang Terbuka!2025-05-22 04:22