Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya menerima audiensi dari Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) di Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam pertemuan yang membahas tantangan yang dihadapi pengrajin batik di Jawa Barat, mulai dari akses pembiayaan, minimnya regenerasi perajin, hingga kesulitan promosi, Menteri Ekraf menyampaikan komitmen Kementerian Ekraf untuk mendorong penguatan industri batik Jawa Barat sebagai upaya memperkuat ekonomi kreatif untuk mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.
Baca Juga: Trump Kembali Tuntut Powell: The Fed Harus Potong Suku Bunga Lebih Cepat
Menteri Ekraf mengatakan Kementerian Ekraf siap menjembatani kolaborasi hexahelix antara asosiasi, pemerintah, swasta, akademisi, lembaga keuangan, dan komunitas guna mengatasi tantangan yang dihadapi perajin batik.
"Kami tak ingin seni tradisi tergeser oleh tren semata. Justru lewat kolaborasi, potensi besar seperti batik dapat terus tumbuh dan membuka lapangan kerja berkualitas bagi generasi muda," ujar Menteri Ekraf, dikutip dari siaran pers Kementerian Ekraf, Senin (19/5).
Menteri Ekraf Teuku Riefky menyebutkan upaya pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang sudah dilakukan, yakni melalui fasilitasi kekayaan intelektual berupa pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Salah satu jenis KI yang difasilitasi adalah merek.
Biaya pendaftaran merek terbagi dalam 2 skema, yaitu umum sebesar Rp 1.800.000 dan skema UMK sebesar Rp 500.000 yang dibayarkan sebagai PNBP di Kementerian Hukum. Untuk mendapatkan fasilitas biaya pendaftaran dengan skema UMK, permohonan yang diajukan oleh pemohon harus disertai dengan Surat Rekomendasi UMK.
Merujuk pada Surat Edaran Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, tanggal 20 Januari 2023, instansi yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut adalah Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Koperasi dan UMK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif.
“Dengan adanya keringanan biaya pendaftaran merek untuk pelaku UMK, diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku ekraf melindungi kekayaan intelektual produk mereka," ujar Menteri Ekraf.
Tanggung jawab Kementerian Ekraf adalah Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Peserta dapat mengikuti program ini setelah mengikuti kegiatan sosialisasi KI. Fasilitasi ini berupa bantuan pendaftaran/pencatatan KI secara adminstratif dan juga biaya pendaftaran/pencatatan ditanggung oleh Kementerian Ekraf.
Ketua YBJB, Sendy Ramania Wurandani, menjelaskan bahwa YBJB merupakan organisasi independen yang didirikan karena kecintaan sekaligus keprihatinan terhadap keberlangsungan batik Jawa Barat yang telah hadir sejak 2008.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
下一篇:Pindah ke Pedesaan Jepang Dibayar Nyaris Rp500 Juta, Tertarik?
相关文章:
- Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Indonesia Miliki Banyak Jalur Masuk Narkoba, Ahmad Sahroni: Kolaborasi Pengawasan Wajib Ditingkatkan
- Termohon Belum Siap, Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon Dilanjutkan Jumat Besok
- Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Koki Australia Pecahkan Rekor Maraton Masak Terlama Selama 140 Jam
- DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- Sering Dilakukan Sehari
相关推荐:
- Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
- Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
- Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- Ridwan Kamil akan Temui Cak Imin Pasca Resmi Diusung PKB untuk Pilgub Jakarta 2024
- Royal Enfield Classic 500 Limited Edition Ridwan Kamil yang Disita KPK Rupanya Atas Nama Orang Lain
- Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Naikkan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunjuk Pos Indonesia Salurkan BLT El Nino
- Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Kebakaran Rumah Berlantai 2 Di Cilandak, Seorang Penghuni Tewas Terpanggang
- 7 Rekomendasi Outfit yang Kamu Perlukan saat Lari
- Peran Pengisi Suara Penting Sebagai Tulang Punggung Industri Kreatif
- Dalam Sidang WIPO ke
- Hingga Awal 2025, Dinkes Jakarta Temukan 214 Kasus ISPA Akibat HMPV