时间:2025-05-20 08:34:03 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan pe quickq官方网站ios
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah dijebloskan ke penjara pada Senin (31/1/2022) lalu.
Meski mau mengajukan penangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya, namun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersama tim kuasa hukumnya masih merahasiakan jadwal pengajuan penangguhan penahan itu.
“Penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) segera diajukan,” kata pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro Rabu (2/1/2022).
Baca Juga: Waspada! Kelompok Edy Mulyadi Tebar Ancaman Serius: Kami Tetap Bermain All Out...
Juju belum membeberkan secara detail kapan penangguhan diajukan, namun hingga saat ini kliennya masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“Hari ini baru BAP Lanjutan ya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis mengatakan untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, di antaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai kepada Populis.id.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar2025-05-20 08:21
Turunkan Kolesterol dalam Darah dengan 7 Rebusan Daun Ini2025-05-20 08:17
KKB Bakar 1 Mobil dan Tembak Mati Sopir Di Paniai, Polisi Buru Pelaku!2025-05-20 08:16
RUPTL PLN Belum Tuntas, Begini Kata Pengamat2025-05-20 08:05
Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur2025-05-20 07:26
Penutupan Holywings Cuma Bikin Senang Pendukung Anies, Adi Prayitno: Kenapa Nggak dari Dulu?2025-05-20 07:10
BMKG Petakan Daerah Berpotensi Kekeringan di Musim Kemarau, Simak Wilayahnya2025-05-20 06:37
Sensasi Menakjubkan Naik Kereta Harry Potter, Hogwart Express2025-05-20 06:28
Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan2025-05-20 06:15
Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 20232025-05-20 05:49
Razman Arif: Kau Hotman Paling Cuap2025-05-20 07:41
Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang Disebut Penuh Aroma Bagi2025-05-20 07:35
Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya2025-05-20 07:23
VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal2025-05-20 07:01
Hotman Sebut Teddy Minahasa Tak Ada Kaitan dengan Temuan Barbuk Narkoba di Rumah AKBP Dody2025-05-20 06:49
PM Paetongtarn Ajak Presiden Prabowo Kunjungi Pameran Seni dan Kuliner Thailand2025-05-20 06:46
Geger, Petugas Kebersihan Temukan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Pondok Aren Tangsel2025-05-20 06:38
VIDEO: Jelajah Gizi 2024, Cegah Anemia dengan Pangan Lokal2025-05-20 06:25
Jangan Kaget! Begini Perkembangan Kasus Teror Kepala Anjing di Ponpes Habib Bahar, Ternyata...2025-05-20 06:07
Jadwal Buka Puasa Jakarta, Kamis 30 Maret 20232025-05-20 05:55