Warta Ekonomi,quickq下载加速器官网 Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, agar tidak bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil agar penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bisa lebih mudah memanggil dan memeriksa Iwan sewaktu-waktu selama proses penyidikan berlangsung. “Kami melakukan pencekalan agar jika keterangannya dibutuhkan, penyidik bisa langsung memintanya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025). 

Baca Juga: Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex 
Pencekalan yang berlaku sejak 19 Mei 2025 ini akan berlangsung selama enam bulan. Penyidik berencana kembali memanggil Iwan Kurniawan untuk diperiksa pada pekan ini, meskipun waktu pastinya belum dapat dipastikan. 
Pencekalan dan pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. Pada Senin (2/6), penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk Iwan, yang pernah menjabat Wakil Direktur Utama Sritex periode 2014–2023. Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami mekanisme pengajuan kredit Sritex ke bank pemerintah dan daerah, sekaligus menelaah peran Iwan bersama tiga tersangka lain dalam kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), ZM (Zainuddin Mappa) mantan Direktur Utama PT Bank DKI, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) mantan Direktur Utama PT Sritex. |