BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E
JAKARTA,quickq加速器购买 DISWAY.ID --Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka dalam dua gelombang pendaftaran.
Pendaftaran PPPK 2024 dibuka empat kriteria pelamar yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun kriteria pelamar PPPK 2024 yakni Pelamar Priortas (Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Nonorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, serta tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang aktif bekerja di Pemda (pemerintah daerah).
BACA JUGA:Cara Membuat Akun PPPK 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama resmi dibuka sejak tanggal 1-20 Oktober 2024.
Adapun kriteria pelamar yang diperbolehkan daftar PPPK 2024 gelombang 1 adalah Pelamar Priortas, eks THK-II, dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dijadwalkan pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Pendaftar gelombang terakhir ini diperuntukkan untuk Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sementara itu, BKN juga mengumumkan bahwa pelamar bisa menggunakan dua jenis meterai, yakni e-meterai dan meterai tempal.
BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober
BACA JUGA:Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!
Melalui laman Instagram @bkngoidofficial, BKN sampaikan bahwa pelamar bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai.
"Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel ATAU meterai elektronik (e-meterai)" tulis keterangan BKN dikutip Rabu, 2 September 2024.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- Kirab Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi dari Jakarta ke IKN Digelar 10 Agustus 2024
- Akses Masuk SDN Pamulang Timur 01 Ditutup Ahli Waris, Ini Respons Wali Kota Tangsel
- Bamus Betawi Minta Polisi Proses Hukum Abu Janda soal Video Hoaks Anies Terkait ACT
- NYALANG: Bebas Lepas Tanpa Batas
- Ragam Metode Bedah dan Rekonstruksi Canggih Atasi Kanker Payudara
- Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
- Cawapresnya Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan: Kriteria Semuanya Sudah
- Apakah Ceker Ayam Mengandung Kolesterol? Ini Kata Dokter
- Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
- 出国留学艺术作品集培训费用
- 2025最新韩国影视专业大学排名
- Benarkah Musik Bisa Pengaruhi Sesi Bercinta? Ini Penjelasannya
- Puisi Couture Untuk Paris Karya Stephane Rolland
- Harga Beras di Sejumlah Daerah Naik, Ini Langkah Bapanas
- 2025美国本科建筑设计专业排名榜
- 7 Buah yang Cocok untuk Diet, Bikin Langsing dan Awet Muda
- Viral Aksi Pencurian di Mess Karyawan Restoran di Kembangan, Polisi Buru Pelaku
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Mengenal Pil Yaba, Jenis Narkoba yang Dipasok Fredy Pratama ke Indonesia